Deliserdang- Enam Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal (non prosedural) didpulangkan (dideportasi) dari Malaysia. Keenam TKI yang terdiri dari empat lagi-laki dan dua perempuan ini tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat Lion Air transit Batam pada Selasa (16/1).
Keenam TKI yang dipulangkan ini masing-masing Murdin(31) ,Lufti (35), Fandoni Irawan(32) ketiganyua warga warga Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan , M..Syarif,(22) warga Labuhan Batu , Sumiati (37) warga Perlanakan Kabupaten Simalungun dan Ratna Dewi,(34) warga Tanjung Tiram, Batu Bara.
Informasi diperoleh,sebelum dipulangkan keenam TKI tersebut sempat menjalani hukuman penjara selama 3 bulan di Pulau Nanas Johor, Malaysia. Namun setelah dilakukan pengurusan oleh Kedutaan RI keenam TKI ini dibebaskan.
Murdin salah seorang TKI kepada wartawan mengaku nekat ke Malaysia untuk mencari kerja dan mengadu nasib. Dirinya masuk ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan paspor pelancong pada bulan November Tahun 2017 lalu. Sesampainya di Malaysia ,Murdin bekerja disalah satu kilang.
Namun saat pihak Imigrasi melakukan razia ,Murdin diamankan petugas dan ditahan selama sekira tiga bulan,” ini menjadi pengalaman bagi saya, saya tidak mau lagi kerja ke Malaysia,” ujarnya. Dirinya juga mengaku nekat masuk ke Malaysia secara illegal karena tergiur dengan gaji besar yang dijanjikan oleh seorang agen TKI yang mengaku mampu mengurus paspor kerja setelah sampai di Malaysia,” ternyata itu hanya tipu muslihat, setelah saya kerja ternyata tidak ada paspor hingga akhirnya saya ditangkap saat razia,” tegasnya.
Sementara Ratna TKI lainnya mengaku jika seorang agen TKI menjanjikannya akan mengurus paspornya. Bahkan dirinya sudah membayar untuk biaya pengurusan paspor ,namun sampai tiba di Malaysia paspor tak kunjung selesai,” saya merasa tertipu,harapan untuk menambah perekonomian nyatanya kesusahan yang diperoleh,” kesalnya.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Medan Amir Hakim Abdi Sihotang didampingi Suyoto Kordinator Posdal TKI Kualanamu dan seorang petugas Dody Manik kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima enam TKI non prosedural yang dideportasi pihak imigrasi Malaysia.
Menurutnya para TKI tersebut dideportasi karena masuk secara non prosedural menggunakan paspor pelancong. Rata-rata yang di pulangkan tersebut, kerja di kilang kayu dan restoran,” kita memfasilitasi kepulangan mereka setibanya di Bandara Kualanamu, selanjutnya mereka dipulangkan ke daerah masing-masing,” pungkasnya seraya berharap agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak lagi masuk secara non prosedural ke nagara lain karena resikonya sangat tinggi.(DS)