DPRD Langkat Gelar RDP Bahas BPJS

/ Selasa, 16 Januari 2018 / 20.09
LANGKAT-Terkait banyaknya pengaduan masyarakat terhadap permasalahan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang masuk ke Komisi B, Komisi B DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/1) di ruang rapat Komisi B.


RDP dipimpin Ketua Komisi B Riska Purnawan, ST didampingi Wakil Ketua Komisi H. Faisal Haq, Sekretaris Komisi Kirana Sitepu dan Anggota Komisi lainnya yang baru saja terbentuk untuk tahun 2018 yakni Pujianto, H. Ibrahim Azmi, Sarno, Ade Khairina Syahputri, Azman, Makmur Ginting, Syafrizal Helmi, Amir Husin, H. Arba'i Fauzan dan Syamsul.


Untuk mengetahui permasalahan tersebut, Komisi B mengundang Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Langkat dan BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Langkat.


Dalam RDP itu Komisi B, meminta penjelasan terkait prosedur di BPJS, sulitnya klaim pencairan di BPJS Ketenagakerjaan dan permasalahan kesehatan dan tenaga kerja lainnya.


Menanggapi itu, Rosmayanti Nasution Kepala BPJS Langkat menjelaskan bahwa program BPJS itu terbagi dua yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Untuk peserta mandiri di BPJS kesehatan wajib satu keluarga (keluarga inti).


“Untuk BPJS kelas 3 tidak wajib menggunakan buku tabungan, sedangkan BPJS kelas 1 dan 2 wajib memakai buku tabungan pada saat mendaftar,” lanjutnya.


Untuk perusahaan, iuran BPJS ketenagakerjaan pekerja dipotong sebesar 2% dari gaji pokok, kalau bersifat badan usaha pemotongan iuran sebesar 1% dari gaji pokok pekerja dan 4% dari pemberi kerja.


Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Langkat M. Haris Sabri Sinar menjelaskan bahwa pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengalihan tanggung jawab dari perusahaan kepada Kantor BPJS agar tenaga kerja dapat terlindungi.


Program BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan pensiun, jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan jaminan kematian.


“Permasalahan yang ada sekarang ini, masih banyak perusahaan yang ada di Langkat mendaftarkan pekerjanya di BPJS Medan, sehingga menyulitkan dalam pendataan terhadap kepatuhan perusahaan dan hal ini diatur dalam peraturan Bupati dan masih banyak perusahaan di Langkat yang belum mengikutkan pekerjaanya pada program BPJS ketenagakerjaan, yang terdaftar hanya 66 %,” sebut Haris.  


Lebih lanjut dijelaskan bahwa iuran BPJS ketenagakerjaan dikenakan biaya Rp. 16.800 per orang untuk program jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Dan dalam hal klaim apabila pekerja tidak bekerja lagi hanya dibutuhkan 7 hari kerja maka dapat dicairkan.


Ketua Komisi B dalam RDP tersebut, meminta kepada Dinas Kesehatan Langkat agar meningkatkan pelayanan puskesmas pada masyarakat dan berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja agar saling berkoordinasi sehingga seluruh pekerja perusahaan ikut dalam program BPJS.


Komisi B juga berharap kepada pihak BPJS agar melakukan pengawasan ke puskesmas karena alokasi dana BPJS ke puskesmas sangat besar, namun pelayanan puskesmas dirasakan saat ini belum maksimal. (lkt-1)



Foto ketua Komisi B, Riska Purnawan, ST (foto tengah) tampak serius mendengarkan paparan dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai-Langkat M. Haris Sabri Sinar.
Komentar Anda

Berita Terkini