Dalam Hitungan Jam Sat Narkoba Langsa Berhasil Amankan 6 Orang Tersangka

/ Kamis, 25 Januari 2018 / 16.23

Langsa,

Kepolisian Resor Sat Res Narkoba Langsa dalam hitungan jam berhasil mengamankan 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, Rabu (24/1/2018)

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan pada hari selasa 23/1/2018 berhasil mengamankan H (40) di Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama karena  diduga selama ini ada menjual Narkotika jenis Sabu, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan barang bukti Sabu didalam bola lampu yang disangkutkan didinding rumah. 

Lanjut Kasat Narkoba,”Berdasarkan pengakuan tersangka H bahwa dirinya ada menjual Sabu kepada temannya sebanyak 1 paket, kemudian sekira pkl. 05.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Gampong Jawa Dusun Tanjung Putus Kecamatan Langsa Kota berhasil diamankan 2 orang tersangka lain berinisial HW (40) dan B (36) keduanya warga Dusun Tanjung Putus Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota”.

Lalu tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan kemudian sekira pkl. 06.00 Wib tim berhasil mengamankan 2 orang lainnya yang diduga sebagai perantara dalam jual beli Sabu dengan inisial EZ (32) warga Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan SA (33) warga Dusun Nuri Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, tutur AKP Rustam.

Berdasarkan keterangan dari  H dan EZ bahwa mereka mendapatkan Sabu yang telah disita tersebut dari temannya yang berinisial J (29) dan berselang waktu J berhasil diamankan dirumahnya di Gampong PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro.

Menurut pengakuan J bahwa benar barang bukti yang disita dari teman-temannya itu didapatkan darinya, sementara sabu tersebut diperolehnya dengan membeli Sabu dari temannya berinisial A (35) yang beralamat di Kota Medan yang saat ini (DPO), tutur J.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam pelaku antara lain, 2 paket Sabu berat 7,94 Gram, 1 unit HP merk Nokia warna silver, 1 bola lampu, Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,-  28 paket Sabu seberat 10,20 Gram, 1 kaca pirek terdapat sisa Sabu,1 Bong, 1 korek mancis,1 bungkus plastik klip, 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna biru putih, No Pol BL 4137, 1 paket Ganja berat 2 Gram dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Selanjutnya keenam orang tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar Anda

Berita Terkini