BNN Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Sabu Dan Ekstasi

/ Kamis, 25 Januari 2018 / 08.12
Langsa,
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Pusat bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika di jalan Raya Medan  -Banda Aceh, Dusun Genevo, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Provinsi Aceh, Sabtu 20 Januari 2018.
Kepala BNN Aceh, Brigjenpol Faisal Abdul Naser  didampingi Forkopimda setempat dalam acara temu pers di halaman gedung BNN Kota Langsa, Rabu (24/1/2018) mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (27), warga Dusun Kayee Adang, Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, dan AF (28), warga Dusun Bineh Bangka, Desa Meunasah Manyang, Keamatan Muara, yang keduanya warga Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan informasi yang layak dipercaya dari masyarakat akan ada penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan Internasional Aceh - Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh, BNN Pusat, BNN Aceh dan BNN Kota Langsa membentuk Tim.
Selanjutnya bentukan tim gabungan BNN melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara motor (MI) dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawanya didapati 7 bungkus kemasan diduga shabu dan 3 bungkus diduga ekstasi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kemudian ditangkap satu orang lagi tersangka berinisial (AF) di rumah orang tuanya dikawasan Jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini kedua tersangka akan di proses di BNN Pusat guna penyelidikan lebih lanjut. 
Komentar Anda

Berita Terkini