MEDAN - Aksi yang dilakukan pemuda ini, Angga Kesuma alias Ucok Bacok (25), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, tergolong apes. Pasalnya, baru beraksi ulahnya keburu tercium warga sekitar dan personel kepolisian Polsek Medan Sunggal. Angga pun harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal.
Informasi yang diperoleh, Rabu (16/1/2018), aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Minggu dinihari (14/1/2018), di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. Saat itu, Wahnan Fandiansyah Sinaga, Deni Prabudi sedang di pos ronda sementara Riswandi sedang melakukan ronda. Pada saat ronda keliling, Riswandi melihat pelaku masuk ke dalam bengkel sepeda motor milik Arbain Riady (45), warga Jalan Setia Agung, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal, melalui jendela yang berada tepat disimpang Jalan Bunga Asoka.
Curiga, Riswandi pun langsung pergi ke pos ronda memanggil teman-temannya yang sedang jaga malam. Riswandi pun memberitahukan ada orang masuk ke dalam bengkel milik Arbain Riady. Mendengar hal itu, ketiganya pun pergi bersama ke bengkel dan melihat hal itu, mereka pun mebghubungi Polsek Medan Sunggal. Menerima laporan tersebut, ketiganya bersama dengan personel kepolisian pun langsung menciduk pelaku saat sedang berada didalam bengkel.
"Pelaku saat itu bersembunyi di bawah tempat tidur saat akan ditangkap," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Usai mengamankan pelaku, personel kepolisian Polsek Medan Sunggal lalu membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pengakuan pelaku, kalau pelaku masuk ke dalam bengkel dengan mencongkel jendela menggunakan obeng," beber Wira Prayatna.
Lebih lanjut, terang Wira Prayatna, dari pengakuan pelaju jika pelaku sudah enam kali melakukan aksinya yakni Toko Hp di Jalan Sunggal ; Toko Hp di Jalan Ring Road ; mencuri dispenser di Jalan Asam Kumbang ; pencurian pelak mobil di Jalan Asoka ; pencurian gudang di Jalan Asoka dan percobaan pencurian bengkel di Jalan Asoka. Tambah Wira Prayatna, penuturan pelaku jika dirinya menggunakan uang hasil beraksi mencuri dipergunakan untuk keperluan sehari- hari.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e jo Pasal 53 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)