Deliserdang- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara meminta agar Polres Deliserdang segera menenangkap security (satpam) PT.Indomarco Prismatama,Tbk yang diduga melakukan penganiyaan terhadap tiga buruh masing-masing Sapriyanto, Johannes Imanuel Hutauruk dan Tias Angga Dinata ketiganya merupakan buruh PT.Indomarco Prismatama,Tbk saat melakukan aksi mogok kerja di PT.Indomarco Prismatama,Tbk yang terletak di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (27/12) sekira pukul 09.30 Wib.
Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo pada Kamis (28/12) kepada wartawan menerangkan jika awalnya ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI melakukan aksi mogok didepan gerbang PT.Indomarsco Prismatama,Tbk. Namun tidak seperti biaya pintu utama ditutup sehingga pintu gerbang kedua tempat ratusan buruh melakukan aksi mogok menjadi keluar masuknya angkutan atau mobil perusahaan.
Meski pun begitu, ratusan buruh tersebut tetap melakukan aksi mogok sembari menyampaikan tuntutan mereka menolak PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan terhadap sepuluh orang pengurus PUK FSPMI PT.Indomarco Prismatama,Tbk serta menuntut agar pihak perusahaan menghapuskan pemotongan denda barang hilang bargi buruh (pekerja),” saat mobil pengeras suara (mobil sound system) tiba di depan perusahaan terjadi bentrokan karena pintu gerbang yang kecil (gerbang 2) sehingga kami mencoba mengatur agar mobil dan buruh yang melakukan aksi mogok tidak memakan badan jalan (jalan umum) dan lebih merapat ke gerbang perusahaan agar tidak terjadi kemacetan di jalan umum, tetapi pihak perusahaan seperti melarang dan melakukan pendorongan terhadap kami yang sedang mengatur tempat mogok kerja tersebut,” kata Willy.
Lanjut Willy, aksi dorong-dorongan pun tidak terelakkan,” tiga anggota kami di tarik kedalam gerbang perusahaan bhakan mereka dipukul dan ditendang secara beringas oleh diduga security PT.Indomarco Prismatama,Tbk sehingga ketiganya menderita luka di badan dan wajah. Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres Deliserdang dengan Nomor : SPTL/785/XII/2017/SU/RES DS pada Rabu (27/12) siang. Kmai akan melakukan aksi mogok selama seminggu hingga Jumat depan ,” tegas Willy.
Willy pun berharap agar Polres Deliserdang segera menangkan pelaku penganiayaan terhadap 3 buruh saat melakukan aksi mogok,” kami memberi batas waktu seminggu kepada Polres Deliserdang untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap tiga anggota kami. FSPMI Sumut jufga akan menyurato Presiden, Panglima TNI, Denpom, Pangdam, Komnas HAM terkait adanya puluhan oknum TNI yang saat aksi mogok berada di dalam perusahaan bahkan diduga telah melakukan aksi pemukulan terhadap buruh bersama security perusahaan. Kami juga meminta agar perusahaan mematuhi UU Ketenagakerjaan, kami menolak PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pengurus PUK FSPMI PT Indomarco Prismatama,Tbk , hapuskan potongan upah buruh dengan alasan nota barang hilang. Jika tuntutan kita tidak dipenuhi akan ada aksi besar - besaran dan membawa kasus ini ke pidana ketenagakerjaan tentang union busting (pemberangusan serikat buruh) dan pidana umum terkait penggelapan upah buruh,” pungkas Willy.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Ruzi Gusman mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan buruh yang dianaiaya yang dilakukan diduga security PT.Indomarco Prismatama,Tbk,” laporannya sudah kita terima dan masih dilakukan penyelidikan,” tegas Ruzi Gusman.