Terkait Laporan Bapaslon Perseorangan Ke Panwaslih KPU Paluta Sampaikan Klarifikasi

/ Kamis, 07 Desember 2017 / 14.08
Terkait dengan laporan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) dari Jalur Perseorangan atas nama Wildan Siregar - Hj. Shofiatun kepada Panwaslih Paluta, KPU Paluta memberikan klarifikasi.

 Empat orang Komisioner KPU Paluta telah menghadiri undangan  Panwaslih Paluta yakni Ketua KPU Rahmat Hidayat Siregar,SP ,Koordinator devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis,SH,Koordinator devisi  Teknis  M. Ali Ansor serta  Koordinator devisi perencanaan dan data Muhammad Nafsir Rambe untuk memberikan klarifikasi.  

 "Kami dari pihak KPU telah memberikan klarifikasi terkait laporan dari Bapaslon tersebut. Dan kami sudah menjelaskan dengan lengkap terkait alasan mengapa kami mengembalikan/tidak menerima berkas Bapaslon. Kami juga telah menyerahkan SK Nomor : 97/PL.03.2-Kpt/1220/KPU-Kab/XI/2017 tentang Penetapan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Tidak Memenuhi Syarat Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas Utara Tahun 2018," jelas Ketua KPU Rahmat Hidayat Siregar kepada metro.online.co, Rabu (6/12).di ruang media center KPU Paluta.

Terpisah, Ketua Panwaslih Paluta Marakali Siregar dikonfirmasi melalui Komisioner Musmuliadi Siregar mengatakan, pihaknya sudah memanggil KPU Paluta untuk memberikan klarifikasi terkait laporan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas Utara (Paluta) dari Jalur Perseorangan atas nama Wildan Siregar - Hj.Shofiatun.

 "KPU Paluta sudah memberikan klasifikasi terkait laporan bakal calon perseorangan itu. Dan hasilnya belum kita putuskan, karena kita masih melakukan pengkajian terkait masalah ini. Setelah itu, dalam waktu dekat akan kita lakukan rapat pleno untuk membuat keputusan, " terang Musmuliadi.

 Sebelumnya, bakal Pasangan Calon yang ingin maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atas nama Wildan Siregar - Hj.Shofiatun melaporkan KPU Paluta ke Panwaslih terkait dikembalikannya syarat dukungannya sebagai Calon perseorangan oleh KPU Paluta yang diserahkan pada Rabu (29/11) malam lalu.

Pasalnya, mereka menilai KPU Kabupaten Paluta telah melakukan pelanggaran atas pengembalian berkas syarat dukungannya tersebut. (GNP)

Komentar Anda

Berita Terkini