Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menghadiri sidang pra peradilan empat terdakwa kasus korupsi Alkes 2017 di Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Selasa (5/12/2017).
Dia hadir bersama dua orang anggotanya untuk memberikan instruksi. Kali ini, Kejari Binjai menjadi termohon pada kasus itu.
Pengacara para terdakwa, Guntur Rambe mengatakan dia mewakili empat kliennya untuk mengajukan pra pradilan terhadap kliennya, Cipta Depari, Mahum, Suriyanares dan Teddy Low.
"Kami merasa penetapan status tersangka tidak adil karena para saksi bahkan belum diperiksa terkait kasus ini," katanya.
"Kami mohon agar hakim menunda sidang, sebab saksi ahli dari Univesitas Santo Thomas, Prof Maidin Gultom tidak hadir dipersidangan," ujarnya.
Hakim ketua MY Girsang pun menunda sidang. Namun dia meminta agar pemeriksaan saksi selesai maksimal hari Kamis (7/11/2017) mendatang.
Kali ini, sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.