Tiga puluh dua rumah warga korban kebakaran yang berada di jalan Ikan Tenggiri, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai terancam tak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Binjai.
Sekda Kota Binjai, M. Mafuhlah Daulay saat dikonfirmasi di Kantor Walikota Binjai, Kamis (30/11/17) mengatakan, terhambatnya bantuan pembangunan rumah korban kebakaran tersebut dikarenakan bangunan rumah yang merupakan milik eks PTPN II.
"Sehingga Pemko tak dapat memasukan dan bantuannya menggunakan APBD, sebab itu bukan bangunan milik perorangan," jelas Sekdako Binjai.
Dikatakannya, lahan tersebut tak bisa dibangun merupakan pekerjaan rumah bagi Pemko Binjai, namun, Pemko Binjai akan mencoba melakukan pembangunan dari dana bantuan perorangan atau kelompok.
"Yang menjadi PR pemko bagaimana agar pembangunan tidak menlanggar ketentuann makanya dengan adanya bantuan dari kelompok, maka dana bantuan itu akan digunakan untuk membangun rumah korban," pungkasnya.
Dijelaskannya, bila rumah perorangan, maka Pemko Binjai dapat memasukan bantuan bangunan tersebut ke APBD dengan bantuan bedah rumah.
"Kalo rumah korban itu kan berdiri dilahan PTPN II, sehingga itu tidak dapat diberikan bantuan dengan menggunakan APBD, namun begitu pihak Pemko Binjai akan berusaha memberikan bantuan tersebut," paparnya.