Karo,
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, dan Pimpinan DPRD Karo Ketua Nora Else, Wakil Ketua Inolia br Ginting, SE, Wakil Ketua Effendy Sinukaban, SE menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2018.
Penandatanganan Persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018 tersebut disaksikan Anggota DPRD Kabupaten Karo, Sekda Kabupaten Karo, dan Pimpinan SKPD dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu(13/12).
Struktur rancangan APBD Kabupaten Karo setelah melalui pembahasan bersama terhadap naskah KUA, PPAS maupun naskah awal Ranperda tentang APBD TA 2018, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karo sehingga selengkapanya menjadi : Pendapatan daerah sebesar Rp. 1.319.020.016.711 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 147.750.976.065 ,Dana Perimbangan Rp.970.993.634.321 lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp.200.275.406.325
Belanja daera sebesar RP. 1.404.270.116.711 tediri dari Belanja tidak langsung Rp. 912.688.895.436 Belanja langsung Rp. 491.581.221.275.DEFISIT sebesar Rp.85.250.100.000 Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp. 85.250.100.000Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0 Pembiayaan Netto sebesar Rp. 85.250.100.000 SILPA Tahun Berkenan sebesar Rp. 0
Dalam sambutanya Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasamanya selama pembahasan melalui penyampaian saran dan tanggapan dari masing-masing fraksi dan gabungan komisi sehingga finalisasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Karo TA 2018.
Tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2018 sesuai amanat Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, selanjutnya segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga menjadi dasar dalam peyelarasan substansi rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2018.
Hasil penyelarasan tersebut akan ditetapkan melalui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar pentetapan racangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018. Kita berharap seluruh tahapan-tahapan berjalan dengan baik sehingga penetapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga kita dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah kita canangkan di tahun anggaran 2018 ini, terang Bupati Karo.(Marko Sembiring)