PENGESAHAN PERDA APBD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TA 2018 DAN 5 RANPERDA LAINNYA PAKPAK BHARAT KEMBALI CATAT PRESTASI KETEPATAN WAKTU PENGESAHAN APBD

/ Sabtu, 02 Desember 2017 / 15.51
Kerja keras dan marathon DPRD Kabupaten Pakpak Bharat bersama pihak eksekutif, kembali menorehkan prestasi dengan melakukan ketepatan waktu dalam penetapan APBD tahun anggaran 2018, satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Sidang Paripurna dalam rangkaian Masa Sidang III tahun 2017, yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Sonni P. Berutu, S.Th dengan didampingi Wakil Ketua, Edison Manik, SE dan Kadri Tumangger, beranjak dari pemandangan akhir fraksi-fraksi yang semuanya menyetujui Ranperda APBD TA 2018 dan 5 Ranperda lainnya serta pengambilan keputusan paripurna dari seluruh anggota DPRD yang menyetujui di Ruang Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Kamis (30/11), maka Perda APBD TA 2018 dan 5 Perda lainnya sah ditetapkan.
Selanjutnya Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, Ketua dan Wakil Ketua DPRD menandatangani Berita Acara dan Persetujuan Bersama atas Perda tersebut. Ketua DPRD juga menyerahkan secara resmi seluruh berkas Penyampaian Laporan Badang Anggaran, Penyampaian Laporan Pansus DPRD, Penyampaian Laporan Komisi-komisi dan Penyampaian Pemandangan Akhir Fraksi-fraksi kepada Bupati Pakpak Bharat yang didampingi Sekda, Sahat Banurea, S.SosM.Si.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh kerja keras dan atensi dari DPRD. “Seluruh catatan, koreksi serta rekomendasi yang konstruktif dan apresiatif, merupakan wujud kepedulian yang tinggi dari seluruh anggota DPRD dalam mengoreksi dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Pakpak Bharat, akan ditindaklanjuti demi peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Pakpak Bharat yang kita cintai”, ucap Bupati.
Beliau juga mengutarakan bahwa dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, maka kebijakan yang terkandung di dalamnya dengan segala upaya, mudah-mudahan dapat diaktualisasikan dengan efektif, efisien dan produktif. “Kita maklumi bersama bahwa dalam pembahasan muncul berbagai dinamika yang sebenarnya merupakan bentuk dukungan dalam bentuk lain, sebagai wujud kepedulian kita dalam menyikapi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat”, sambungnya.
Dihadapan anggota Dewan, para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, perwakilan Forkopimda, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan instansi vertikal, para pemuka masyarakat dan undangan lainnya, tak lupa Bupati juga menyampaikan terima kasih atas partisipasinya. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi, memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat yang kita cintai bersama”, tuturnya.
Pada disidang ini diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran dengan juru bicara Edison Manik, SE, laporan Pansus I, dengan juru bicara Parlemen Sinamo, laporan Pansus II dengan juru bicara Serru Berutu, laporan Komisi I, kembali oleh Serru Berutu, laporan Komisi II oleh Antoni E. Berutu, laporan Komisi III oleh Ir. Yandra Indrayani Berutu, pemandangan akhir Fraksi Partai Demokrat oleh Ronal Lubis, Fraksi Partai Golkar oleh Lukman Padang, Fraksi Gabungan Ari Kirana oleh Togatorop Sinamo dan terakhir Fraksi Kupuln Nditak oleh Mahadi Lembeng.
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN PROPEMPERDA
Sebelum pelaksanaan Paripurna sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretaris dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pakpak Bharat tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Penandatanganan disaksikan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, yang dilakukan oleh Sekda, Sahat Banurea, S.SosM.Si dengan Ketua Bapemperda DPRD, Elson Angkat S.Sos. Sebanyak 20 Ranperda, termasuk 3 Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD, disepakati.
Sekda menyatakan apresiasi dan kebanggaannya karena cukup seringnya DPRD menghadirkan Ranperda inisiatif. “Apresiasi penuh pantas diberikan kepada DPRD karena produktivitasnya dalam menghasilkan Perda dan Ranperda”, seru Sekda seraya berharap semua akan berlangsung dengan baik sesuai dengan tata tertib.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD mengutarakan agar dilakukan skala prioritas terhadap beberapa Ranperda untuk dibahas pada Masa Sidang I tahun depan, serta disiapkan segala kebutuhannya lebih sempurna dan dibahas secara luas.
Adapun Ranperda Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018 adalah: Perlindungan dan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat (inisiatif DPRD), Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum di Kabupaten Pakpak Bharat (inisiatif DPRD), Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (inisiatif DPRD), Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa, Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, Kawasan Perdesaan, Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Pakpak, Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Perubahan atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat nomor 7 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Disetor Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Kepada Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD PAL), Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Perubahan Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Kabupaten Layak Anak, Tata Kelola Pasar Rakyat dan Pasar Tradisional di Kabupaten Pakpak Bharat. (Sumber berita: Bagian Humas Setda Kab. Pakpak Bharat)
Komentar Anda

Berita Terkini