Topinformasi|
Mutasi jabatan Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan TNI ditentukan berdasarkan kriteria penilaian sumber daya manusia yaitu profesionalitas dan merit system melalui proses Pra Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Prawanjakti) dan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI.
Mutasi jabatan Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan TNI ditentukan berdasarkan kriteria penilaian sumber daya manusia yaitu profesionalitas dan merit system melalui proses Pra Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Prawanjakti) dan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) TNI.
Hal tersebut dikatakan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., saat menjawab pertanyaan awak media usai acara penyematan Wing Penerbang Kehormatan TNI AU kepada Kapolri, Kasad dan Kasal di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).
Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan bahwa dalam pembinaan karier prajurit TNI dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. “Dalam mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan, itu yang pertama,” ujarnya.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. menjelaskan bahwa selain prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI, untuk penilaian karier dan mutasi prajurit TNI (termasuk Pati TNI) berdasarkan alasan-alasan yang baik demi kepentingan organisasi TNI. “Kedua adalah dasar untuk penilaian sumber daya manusia adalah profesionalitas dan merit system,” jelasnya.
“Yang ketiga berdasarkan Petunjuk Administrasi (Jukmin) bahwa pembinaan karier seorang prajurit TNI itu sudah baku. Tidak ada istilah di dalam pembinaan karier itu like and dislike,” tutup Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P.(yan)