Jakarta - Industri finansial di Indonesia kini bisa dibilang tengah 'bertransformasi' ke ranah digital. Setelah sebelumnya startup financial techonology alias fintech menjamur, kini giliran ranah perpajakan yang jadi sasaran. OnlinePajak boleh dibilang salah satu pelopornya.
Ya, OnlinePajak sendiri adalah startup yang menyediakan platform online berbasis ASP (Application Service Provier) di situs web, yang membantu pengguna untuk melakukan aktivitas perpajakan, mulai membayar pajak, menghitung nominal, serta pelaporan pajak yang telah dilakukan.
CEO OnlinePajak Charles Guinot, berpendapat sistem perpajakan di Indonesia sebelumnya dinilai cukup merepotkan. Menurutnya, cara yang sangat konvensional tersebut malah merepotkan pengguna. Hal tersebut ia alami saat pertama kali datang ke Indonesia sekitar lima tahun lalu.Bayangkan, mengurus pajak dengan berkas di sana sini dan rentetan tahap yang panjang, pengguna pasti akan bingung. Ini menjadi masalah menarik yang seharusnya bisa diselesaikan dengan beberapa alternatif. Di Prancis sendiri, bayar pajak bisa lewat platform online yang sudah ada di kantor pajak," ujar Guinot kepada Tekno Liputan6.com di kantor OnlinePajak, Jakarta, Sabtu (1/12/2017).
Guinot mengaku, OnlinePajak bersifat ASP (Application Service Provider) yang sudah mengantongi 'restu' dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menariknya lagi, segala jenis kebutuhan layanan perpajakan A-Z ada di dalam platform OnlinePajak.
"Kami sudah memiliki layanan lengkap, mulai dari perhitungan beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 23, dan PajakPertambahan Nilai (PPN). Pengguna juga bisa membuat e-Faktur dan SPT dengan mudah di dalam platform kami," terangnya.
Guinot mengklaim OnlinePajak sudah terkoneksi dengan sistem milik kantor pajak, yakni sistem e-Billing dan e-Filing. Ada dua server yang terkoneksi dengan server e-Billing dan e-Filing di DJP.
Guinot menjelaskan, semua layanan yang dihadirkan di OnlinePajak gratis. Jadi, pengguna bisa cuma-cuma memanfaatkan layanan ini tanpa harus mengeluarkan sepeser biaya pun. Lantas, bagaimana sistem monetisasinya sendiri?
Dilanjutkan Guinot, pihaknya saat ini mengusung layanan berkonsep freemium. Jadi, jika ada perusahaan yang ingin memanfaatkan data yang dimasukkan ke dalam platform untuk hal seperti membuat gaji atau invoice, mereka bisa memanfaatkan layanan berbayar yang juga ada di OnlinePajak.
1 of 2
Target Kumpulkan Pajak Senilai Rp 30 Triliun
CEO OnlinePajak Charles Guinot. Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza
OnlinePajak sendiri punya target mengumpulkan pajak dengan nilai hingga Rp 30 triliun pada 2017.
Guinot mengungkap, nilai tersebut ternyata 'cuma' tiga persen dari target yang sudah ditetapkan. Pemerintah Indonesia sendiri, pada kenyataannya punya target untuk mendapat penerimaan pajak dengan nilai Rp 1.500 triliun di sepanjang tahun ini.
OnlinePajak yang baru saja diluncurkan pada Juli 2015 ini mengklaim juga telah mengantongi basis pengguna yang besar.
Hingga kini, Guinot mengklaim telah memiliki lebih dari 500.000 pengguna aktif. Pihaknya juga telah bermitra dengan perusahaan-perusahaan besar, mulai dari Kawan Lama Group, Waskita Karya, Bank Mandiri Telkomsel, Astra Otoparts, Huawei Tech Investment, dan beberapa lainnya.
Guinot juga mengaku OnlinePajak kini baru saja mendapatkan suntikan dana dari dua investor. Tahap pertama dipimpin oleh Alpha JWC Ventures.
Tahap berikutnya disusul oleh Sequoia India yang telah menggelontorakan dana ke lebih dari 140 perusahaan teknologi di Asia Tenggara dan India. Saat ditanyakan berapa nominal investasi, Guinot menjawab, "Sekitar US$ 3-5 juta (setara dengan Rp 40-67 miliar),"
Adapun dana tersebut ditujukan OnlinePajak untuk mengembangkan tool teknologi di setiap layanan yang ada di platform untuk membantu pengguna, khususnya dari UMKM.
Terkait layanannya sendiri, OnlinePajak bisa digunakan oleh pengguna yang berasal dari kalangan perusahaan atau perseorangan.
Untuk pengguna individu, jika ingin melapor SPT Tahunan Pribadi, mereka tetap harus mengunjungi kantor pajak agar bisa mendapatkan Electronic Filing Identification Number. Jadi, setelahnya masukkan EFIN ke platform OnlinePajak dan bisa melakukan pelaporan secara online.