MEDAN - Ulah yang dilakukan keempat pria pemain judi ini memang tergolong meresahkan warga sekitarnya. Akibat ulahnya, keempat pria pemain judi ini yakni J Hutasoit (45), warga Jalan Gaperta Gg Pembangunan Lingkungan XII, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia ; C Limbong (57), warga Jalan Gaperta Gg Perkutut, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia ; M Sinaga (57), warga Jalan Gaperta Gg Pembangunan, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Meda Helvetia dan M H Siahaan (48), warga Jalan Setia Luhur Gg Laras, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia terpaksa harus bermalam di Mapolsek Medan Helvetia.
Informasi yang diperoleh, Rabu (20/12/2017), penangkapan keempat pria tersebut diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia sesuai dengan laporan masyarakat yang resah dengan ulah keempat pria tersebut. Keempat pria ini diciduk personel Polsek Medan Helvetia saat sedang asik bermain judi di Jalan Gaperta Lorong Pembangunan. Saat itu personel kepolisian Polsek Medan Helvetia memperoleh laporan pengaduan dari masyarakat terkait ulah yang meresahkan empat pria yang asik bermain judi. Memperoleh informasi tersebut, personel Polsek Medan Helvetia pun turun dan melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat dilakukan penyelidikan personel melihat empat pria yang sedang bermain judi. Melihat hal tersebut, personel Polsek Medan Helvetia pun langsung menciduk keempat pria tersebut. "Keempat pria tersebut diamankan saat sedang main judi kartu didalam warung kopi," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Rusdi SIK.
Dijelaskan Rusdi, dari keempat pria tersebut diamankan barang bukti 1 pasang kartu Joker, 3 unit hp dan uang tunai Rp 90 ribu. "Keempatnya sedang menjalani pemeriksaan," bebernya. (jh siahaan)
TEKS FOTO : Keempat pria pemain judi yang diamankan saat di Mapolsek Medan Helvetia. (jh siahaan)