KUA-PPAS R-APBD Kabupaten Karo 2018 Disepakati

/ Senin, 04 Desember 2017 / 17.46
KARO,topinformasi

          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA-PPAS) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD 2018.

Persetujuan disampaikan 35 anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna DPRD Karo dengan acara penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS R-APBD 2018, Rabu (29/11) di ruang rapat paripurna DPRD Karo.

Ketua DPRD Karo Norfa Else Surbakti selaku pimpinan rapat mengatakan, KUA-PPAS telah dibahas bersama antgara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan tim anggaran Pemkab. Karena dalam penyusunan APBD diperlukan KUA-PPAS yang disepakati bersama sebagai acuan atau plafon anggaran prioritas dan sementara APBD tahun 2018.

“PPAS 2018 tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2018, dan yang terpenting dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien. Serta program kerja dapat dilakszanakan dengan baik guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,”ujar Ketua DPRD Nora Else, Senin (4/11).

Adapun kondisi pendapatan dan belanja yang sudah disepakati yakni Pendapatan Daerah Rp. 1.319.020.016.711,  terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Rp. 147.750.976.065,, Dana Perimbangan Rp.970.993.634.321, Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 200.275.406.325, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.404.270.116.711, terdiri dari Belanja Tidak langsung Rp. 912.688.895.436, Belanja Langsung Rp. 491.581.221.275, Surplus/ Defisit sebesar Rp. - 85.250.100.000, Penerimaan pembiayaan Rp. 85.250.100.000, Silpa Rp. 85.250.100.000, Pembiayaan Netto Rp. 85.250.100.000 dan Silpa tahun 2017 nihil.

Sementara, Plh Bupati Karo Cory S Sebayang mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada para Dewan yang terhormat atas kerjasama yang baik sehingga penandatanganan KUA dan PPAS R-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018 telah dilaksanakan.

Mengingat Tahun anggaran 2017 yang akan berakhir, diharapkan pembahasan atas Ranperda tentang APBD Kab.Karo 2018 dilakukan lebih intensif dan komunikatif sehingga penetapan perda dan pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat waktu.

      Penandatanganan nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Plh. Bupati Karo Cory Sebayang, Ketua DPRD Nora Else, Wakil Ketua Inolia br ginting, Wakil Ketua DPRD Efendi Sinukaban disaksikan Sekretaris Daerah Setdakab Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, unsur FKPDD, Anggota DPRD dan pimpinan SKPD. (Marko Sembiring)


Komentar Anda

Berita Terkini