KPU Paluta Gelar Bimtek Kepada Seluruh PPK.

/ Senin, 11 Desember 2017 / 23.11
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sabtu,(9/12/2017) di Aula Hotel Lobu bara Desa Gunung tua julu,Kecamatan Padang bolak.Bimtek tersebut di ikuti oleh 60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berasal dari 12 Kecamatan Se-Kabupaten Paluta.


Koordinator Devisi SDM dan Parmas Pada KPU Paluta Herisal Lubis,SH dalam jumpa persnya dengan topinformasi.com. Minggu(10/12/2017) menjelaskan Acara Bimtek tersebut di buka langsung oleh Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat Siregar,SP dengan tujuan Agar seluruh anggota PPK dapat menjalankan tupoksinya dengan baik sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kecamatannya masing-masing.

"Agar PPK memahami tupoksinya untuk menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penyelenngara Pilkada di Kecamatan"ungkap Herisal.

Herisal juga menjelaskan Paparan-Paparan Materi  yang disampaikan oleh beberpa Komisioner di KPU Paluta yang berperan sebagai nara sumber dalam Bimtek tersebut yakni,

Materi bimbingan teknis tentang pemutakhiran data pemilih dan tatacara mekanisme pendataan pemilih  dan materi bimbingan teknis  tentang  kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta sikap ataupun etika seorang Penyelnggara Pemilu mulai dari anggota KPPS,PPS,PPK sampai Pada KPU yang disampaikan Kooardinator Devisi Program Muhammad Nafsir Rambe,Spd dan Koordinator Devisi Teknis Muhammad Ali Ansor,S.Ag.

Sedangkan terkait tentang Informasi Publik disampaikan oleh dirinya sebagai Koordinator Devisi SDM dan Parmas pada KPU Paluta. yakni, materi yang berkaitan dengan informasi penyelenggaraan pemilu atau untuk Memperoleh informasi khususnya yang berhubungan dengan Program,jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten  Paluta dan Provinsi Sumut  tahun 2018.dalam hal tersebut PPK di tuntut bisa memahami setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

"PPK Sebagai peserta bimtek yang di jamin konstitusi dan UU Nomor 14 tahun 2018 serta juga di atur dalam perki Nomor 1 tahun 2018 dan P-KPU Nomor 1 Tahun 2015.artinya..sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan wajib melayani serta memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat berdasarkan ketentuan praturan yang berlaku" jelas Herisal.

Lebih lanjut Dia juga mengatakan semua informasi tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mulai dari pendataan pemilih ,informasi tahapan,rekapitulasi perhitungan suara yang  berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan nantinya,wajib di sampaikan oleh PPK dan seluruh penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.(GNP)


Komentar Anda

Berita Terkini