KARO,
Pemerintah Kabupaten Karo berhasil meraih penghargaan dari Pemerintah Pusat. Kali ini, mendapat pengakuan sebagai daerah yang terdepan dalam menghasilkan varietas tanaman yang memiliki hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Tahun 2017 sebagai juara 1 Tingkat Nasional dengan Kategori Perlindungan Varietas Lokal.
Pemerintah Kabupaten Karo sebagai pemegang hak PVT dinilai oleh panitia seleksi tidak hanya mampu menghasilkan dan mendaftarkan varietas sebagai bentuk kepemilikan. Akan tetapi mampu melaksanakan hak dan kewajiban serta telah mendaftarkan 3 komoditi unggulan yaitu Kacang Kapri (Arcis) Wortel, Kol Bunga dan Kacang yang diberi nama Wortel Karo, Ercis Berastagi dan Kol Bunga Karo.
Penganugerahan Apresiasi (PVT) tahun 2017 kepada Bupati Karo diwakili Assisten Ekonomi dan Pembangunan Jernih Tarigan, SH didampingi Kepala Dinas Pertanian Karo Sarjana Purba, STP,MM oleh Menteri Pertanian RI yang diwakili Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Kementerian Pertanian yang dilaksanakan, Rabu (6/12) di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
Sekedar diketauhi, Hak Perlindungan Varietas Tanaman (hak PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Perlindungan varietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Adapun bentuk Apresiasi ini diberikan kepada Kabupaten Kota atau Provinsi yang mampu melindungi Varietas Lokal Unggulan di daerah masing-masing. Untuk selanjutnya ketiga komoditi dari Karo tersebut akan diregistrasi melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) untuk mendapatkan hak paten benih.
Sementara, tujuan didaftarkannya Varietas Lokal Unggulan ini adalah untuk menjaga agar komoditi lokal tersebut tidak diklaim oleh daerah lain ataupun pihak swasta yang berniat untuk mengembangkannya atau mengkomersilkannya. Sehingga jika pihak swasta (Perusahaan swasta) hendak mengkomersilkannya maka harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Pemkab Karo.
Disamping itu, komoditi lokal unggulan tersebut dapat terus dikembangkan sehingga mampu dipergunakan oleh petani sehingga mampu meningkatkan produksinya, khususnya komoditi Wortel, Ercis dan Kol Bunga yang telah didaftarkan tersebut. (Marko Sembiring)