Susah mencari kerja, Feri (39) terpaksa menjual sabu sabu. Namun dasar masih amatiran, belum apa-apa, pria yang menetap di Desa Tanjung Jati, Kec. Binjai, Kab. Langkat itu sudah keburu terciduk polisi, Rabu (13/12/17) sekira pukul 23.30 Wib malam.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di
Simpang Banten Lama, Desa Tanjung Jati, Kec. Binjai, Kab. Langkat. Menanggapi itu, petugas pun langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Disanatsb petugas mendatangi TKP dan melihat pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai menurut sumber informasi sedang berdiri di pinggir jalan. Begitu digeledah, petugas berhasil menemukan 1 paket diduga sabu dari tangan pelaku.
Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan 1 buah tas sandang warna abu abu berisi barang bukti lainnya.
Tak lagi dapat berkelit pelaku pun akhirnya mengakui bahwa semua barang bukti sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya untuk dijual. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 34 paket diduga sabu seberat 7,74 gram. Malam itu juga pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
Sementara itu, di tempat terpisah petugas kembali berhasil meringkus dua pengedar lainnya dari kawasan Jalan Diponegoro, Lingk VIII, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur, Rabu (13/12/17) sekira pukul 21.00 Wib.
Adalah, Budiman alias Budi (38) warga Jln. Sei Lepan II Puji Dadi, Kec. Binjai Selatan dan Ari Irawan (33) warga Jl. Diponegoro, Lingk VIII, Kel. Mencirim, Kec. Binjai Timur, kedua pelaku yang ditangkap karena mengedarkan sabu sabu.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,41 gram milik Budiman dan 23 paket kecil berisi sabu seberat 3,73 gram milik Ari Irawan.
Penangkapan terhadap keduanya berawal saat petugas Unit I Satres Narkoba Polres Binjai mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut.
Berdasarkan info tersebut petugas mendatangi TKP dan melakukan lidik penyamaran bertransaksi dengan Budi yang selanjutnya dilakukan penangkapan.
Petugas memperoleh keterangan dari Budi bahwa sabu itu diperolehnya dari Ari.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka Ari di rumahnya. Namun Ari sempat melarikan diri dengan cara melompat tembok tetapi berhasil di amankan petugas dan akibatnya Ari mengalami luka pada bagian kaki kanan dan kiri.
Dari hasil penggeledahan di rumah Ari petugas menemukan barang bukti lainnya diatas. Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan BB ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP SR Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/17) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Memang benar anggota kita ada mengamankan tersangka narkoba dan kini kita masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka," jelasnya.