DPO Kasus Pembongkaran Rumah Pendeta Andre Diamankan Polsek Tanjung Morawa

/ Sabtu, 02 Desember 2017 / 06.27
Deliserdang- Personil Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan Andre alias Dedek (19) anak pertama dari tiga bersaudara  warga Martubung , Medang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) kasus pembongkaran rumah milik P.Manurung (48) pendeta warga Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa yang dilaporkan pada Kamis (9/11/2017) lalu ke Polsek Tanjung Morawa dan menjadi Target Operasi (TO)  di Komplek Perumahan Alam Hijau, Jalan Tirta Deli, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (1/12) sekira pukul 00.15 Wib.

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Fredly Parlindungan SH melalui Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir menerangkan selain mengamankan Andre yang tidak memiliki pekerjaan tetap , petugas juga mengamnakan barang bukti berupa  tiga cincin emas, dua kalung emas, satu gelang emas, STNK dan BPKB sepeda motor BK 6276 OY, satu tablet merek Samsung, satu buaj jam baker, satu potong baju warna hitam, satu unit modem merek Andromaz, uang pecahan senilar Rp 37.500, satu buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Scorpio, satu buah tang, satu buah obeng, satu buah laptop merek Samsung, “ akibat pencurian yang dilakuykan pelaku, korban menderita kerugian sekira Rp 50 juta,” tegas OJ Samosir.
Lanjut OJ Samosir, sebagaian perhiasan emas yang dicuri Andre dari rumah korban telah dijual seharga Rp 700 ribu di Medan,” pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban,” pungkas OJ Samosir.
Dirinya juga menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian  sendiri ,” pelaku mengaku sudah beraksi tiga kali dan semuanya dilakukan di kawasan Tanjung Morawa. Setelah melakukan aksinya pelaku kabur ke rumah temannya di Medan, pelaku masih kita periksa,”jelasnya.(DS)  
Komentar Anda

Berita Terkini