PALUTA
Belasan orang massa lengkap dengan atribut dari Brigade Mahasiswa (BM) MPI Kabupaten Paluta datangi Kantor DPRD Paluta, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kamis (14/12).
Tujuannya untuk menyuarakan banyaknya usaha perkebunan di Paluta di duga tidak mempunyai izin IUP-B serta tidak memberdayakan putra daerah sebagai tenaga kerja buruh di perusahaan tersebut.
Seperti dalam orasi Ketua BM MPI Paluta Alfin Syahrin Dasopang di halaman kantor DPRD Paluta. Katanya banyaknya perusahaan perkebunan di duga tidak memiliki izin telah melanggar peraturan serta mengkangkangi UU.
Alfin menyebut salah satu perusahaan itu, yakni perkebunan Bindu Siahaan yang terletak di Kecamatan Halongonan Timur. Katanya perkebunan ini diduga tidak memiliki legalitas yang resmi atas kedudukannya di Kecamatan Halongonan Timur.
Perusahaan Bindu Siahaan juga diduga tidak mendaftarkan karyawan atau buruh ke Dinas Tenaga Kerja Paluta, hal ini tentunya sudah mengkangkangi UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BJS ketenagakerjaan.
"Berdasarkan hasil pantauan kami, perkebunan Bindu Siahaan diduga tidak memiliki izin. Maka kami minta pemerintah harus bertindak tegas," katanya.
Lanjut Alfin, atas kedatangan ini, massa menyampaikan beberapa tuntutan, pertama meminta kepada DPRD Paluta, Bupati Paluta dan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk segera melakukan tindakan upaya hukum kepada perusahaan Bindu Siahaan yang di duga telah merugikan Negara serta tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan. Kedua, meminta kepada Bupati Paluta agar segera menginstruksikan kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk segera mengeksekusi atau menutup lahan tersebut karena di duga tidak memiliki izin perkebunan. Dan yang ketiga, meminta kepada DPRD Paluta untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan Bindu Siahaan di Kecamatan Halongonan Timur.
Amas Muda Siregar SE dari anggota DPRD Paluta komisi A didampingi Kepala Satpol PP Paluta Yusuf MD Hasibuan kepada massa mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan yang di suarakan BM MPI Paluta serta akan melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak yang terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kemudian tambah Amas, karena saat ini DPRD sedang melakukan pembahasan R-APBD maka proses RDP nya kemungkinan akan diagendakan pada bulan Januari 2018 mendatang. Untuk itu kepada massa agar bersabar dan terus menunggu hingga semua jadwal pembahasan anggaran selesai di bahas.
"Persoalan ini pasti akan kita bawa ke rapat komisi. Namun saat ini masih ada agenda pembahasan anggaran 2018. Kami minta rekan-rekan MPI bersabar. Aspirasinya pasti akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Mendengar jawaban itu, BM MPI Paluta dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP lalu membubarkan diri dengan tertib. (ais)
Foto: Penanggung jawab aksi Alfin Syahrin Dasopang saat berorasi di halaman Kantor DPRD Paluta, Gunung Tua, Kamis (14/12). (ASMAR SIREGAR)