LHOKSEUMAWE-Seorang warga Desa padang Sakti, Muara Satu, Lhokseumawe, berinisial MH alias AY (28), ditangkap polisi Kamis Sore (14/12) sekira pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka polisi menyita tiga gulung kabel PLN.
Akibat perbuatan tersangka ini, pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta. Kini polisi masih memburu teman tersangka lainnya.
“ Tersangka ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Lhokseumawe dengan bekerjasama dengan personil Polsek Muara Satu, di kawasan Batuphat Timur,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada wartawan.
Lanjut Kasat, penangkapan tersangka MH (28) berawal dari penyelidikan yang dilakukan terkait dengan laporan hilangnya kabel milik PT. PLN di Box Trafo di kawasan rancung Muara Satu.
“Saat ini ada beberapa temannya sudah kita ketahui dan masih dalam pengejaran tim di lapangan.” ungkap AKP Budi Nasuha.
Sambungnya, kronologis kejadian berawal Senin (12/12) sekira pukul 11.00 WIB, tepatnya di depan SDN Negeri 1 Muara Satu, masyarakat yang mengantarkan anaknya ke sekolah melihat Box Trafo di tiang listrik MS 34 terbuka dan paralon penutup kabel berserakan, kemudian masyarakat melaporkan hal tersebut kepada pihak PLN.
Akibat pencurian tersebut sepanjang Jalur jalan Simpang VI Rancong Lampu PLN Padam dan kerugian pihak PLN diperkirakan mencapai Rp . 100.000.000 (saratus juta Rupiah).
“Dari tersangka berhasil disita 3 buah gulungan kabel PLN berbahan kuningan, 4 buah gulungan lempeng pelindung kabel berbahan kuningan, 1 buah linggis dan 1 buah pedang samurai.”jelasnya
Tersangka terancam melanggar pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(Adi)