Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, memaparkan hasil kerjanya selama tahun 2016 dan 2017 di kantor BNN, jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Jumat (29/12/17) siang
Hasil kerja BNNK Binjai tersebut, dipaparkan langsung oleh Kepala BNNK Binjai, AKBP H Safwan Khayat, di ruang kerjanya.
Menurut Safwan, di tahun 2016, BNNK Binjai melakukan tes Urin sebanyak 705 orang. Dari jumlah tersebut, 74 orang wajib melakukan rehabilitasi.
Di tahun 2017, sebanyak 1501 orang menjalani tes Urin yang di lakukan tes Urin. Sebanyak 129 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, 55 orang rawat jalan, dan 74 rawat inap.
"Dari tahun 2016 sampai 2017, angka pemakai mengalami penurunan, karena pada tahun 2017 kami lebih banyak melakukan tes Urin. Penurunan tersebut sekitar 3 Persen," papar AKBP H Safwan Khayat.
Penurunan angka pengguna narkoba tersebut menurut Safwan Khayat, untuk tingkat keseluruhan, khususnya di instansi Pemerintah yang mengalami penurunan tajam, seperti batalyon, Kodim, Polres, dan Pemko Binjai.
"Tindakan tegas dari tim P4GN juga maksimal, sehingga tingkat penyalahgunaan narkoba di kota Binjai menjadi menurun," sambungnya.
Di dalam menekan angka kriminalitas khususnya narkoba, lanjut Safwan Khayat, BNNK Binjai telah melakukan sosialisasi sebanyak 261 kali, dan melibatkan seluruh tim dan Dinas terkait.
"Untuk kasus narkoba, di tahun 2017 jumlah tersangka sebanyak 10 orang, dengan jumlah barang bukti Sabu sabu 5,26 gram, Ganja 17,27 gram, serta Pil ekstasi 11 butir," ungkapnya.
Saat sekarang ini BNNK Binjai bekerjasama dengan Pemko Binjai, juga berperan aktif dalam melaksanakan tes Urin untuk masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di kota Binjai.
"Sejak dini kami membuat relawan di sekolah yang di buat di sekolah sekolah seperti SAPANA (tingkat SMP), Gersana (tingkat SMA), serta F-MAN untuk masyarakat. Di tahun 2017, kami juga membentuk satgas anti narkoba di lingkungan Pemerintah," beber Safwan.
Lebih lanjut dikatakannya, bagi pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi, keluarga korban pecandu narkoba, bebas untuk memilih tempat rehabilitasi. Bahkan, usai di lakukan rehabilitasi, pihaknya juga menangani korban pasca rehab.