Arit Rumput Hantarkan Pria Setia Budi ke Penjara

/ Rabu, 27 Desember 2017 / 07.45
Doni pelaku pengancaman menggunakan arit saat diamankan polisi












Topinformasi.com – Doni HUtabarat alias Doni (34) warga Jalan Setia Budi Pasar II Gg Bunga Mawar Dewi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, diamankan aparat kepolisian sektor (polsek) Sunggal.
Pasalnya, dengan menggunakan arit, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, mengancam Putra Bangun (36) warga Desa Telaga Sari No 14, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pengancaman tersebut terjadi, Senin (18/12) sekira pukul 23.00 wib di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan MMedan Selayang.
“Saat itu, pelaku (Doni-red) memegang arit, dan kemudian pelaku meminjam Hp korban. Lantaran tidak diberikan, pelaku mengancam korban dengan menggunakan arit,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (26/12).
Merasa terancam, korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. Dan dari hasil pemeriksaan dua orang saksi menerangkan tersangka telah sering melakukan perbuatan yang sama terhadap warga sekitar.
“Karena sudah kerap meresahkan warga Jalan Setia Budi Pasar II Medan. Team polsek sunggal langsung menangkap pelaku di rumahnya. Kemudian pelaku di bawa ke Polsek untuk di mintai keterangan. Terhadap tersangka, dikenakan pasal 335 KUHPidana. Hukuman maksimal 1 tahun penjara,” ujar Kompol Wira. (Anto)
Komentar Anda

Berita Terkini