3 Tersangka Pembobol Toko Ponsel Dihadiahi Timah Panas

/ Kamis, 21 Desember 2017 / 08.17

Petugas kepolisian dari Polsek Sunggal berhasil menangkap 6 orang tersangka kasus perampokan toko ponsel milik Andi (30) di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas sempat menghadiahi timah panas terhadap 3 tersangka, karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri.  
Ketiga tersangka merupakan otak pelaku yakni Aiman Yusmizar alias Gabus (27), warga Jalan Stasiun No.54, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Chandra Gunawan Harahap alias Encol (27), warga Jalan Tanjung Anom, Komplek Griya Blok D, Kecamatan Medan Tuntungan dan Ilham Syahputra alias Kodok (29) warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Helvetia.
Sementara, 3 tersangka lainnya yang merupakan penadah barang curian yakni, Muhammad Afri Yansyah (23) warga Dusun III Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Irwansyah alias Iwan (37) warga Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia dan Roga Sudewa Ginting alias Ginting (34) warga Dusun Melati, Kelurahan Mancang, Kabupaten Langkat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna menjelaskan, ketiga otak pelaku mencuri berbagai handphone dari lantai tiga toko korban.
"Mereka masuk ke dalam toko dengan cara menjebol ventilasi udara pada Kamis (16/11/2017) lalu," ujar Kombes Dadang, Rabu (20/12/2017).
Dadang menjelaskan, awalnya para tersangka berpura-pura berteduh di depan rumah kosong dan mencoba membuka rumah kosong yang bersebelahan dengan toko ponsel milik korban andi.
Kemudian, tersangka Kodok dan Gabus masuk kedalam rumah kosong tersebut, sedangkan tersangka Encol standby diluar untuk memantau situasi. 
"Mereka terus naik keatas dan melompat ke lantai 3 toko ponsel dan merusak ventilasi udara, kemudian mengambil barang-barang korban berupa 110 unit handphone beserta CCTV dan DVR nya untuk menghilangkan barang bukti," ungkap Dadang. 
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yakni, 7 unit handphone merk Oppo, 17 unit handphone merk Vivo, 16 unit hanphone merk Samsung, 16 handphone merk Nokia, 6 handphone merk Xiaomi, 5 unit handphone merk Advan, 20 handphone merk Evercross, 7 unit handphone merk Mito, 13 unit handphone merk Strawberry, 5 unit handphone merk Gosco, 1 unit DVR CCTV, 4 unit handphone operator dan 1 unit handphone merk Sony.
Setelah kasus ini dilaporkan, lanjut Dadang, petugas langsung mencari dan mengamankan penadahnya bernama Muhammad Afri Yansyah. 


"Lalu, kami kembangkan lagi sehingga menangkap seluruh tersangka lainnya," pungkasnya. 
Komentar Anda

Berita Terkini