UMK Palas Tahun 2018 Ditetapkan Rp 2.333.860

/ Rabu, 22 November 2017 / 15.49
Palas. 
Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Padang Lawas (Depeda Palas) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Palas tahun 2018 sebesar Rp 2.333.860/bulan.
Penetapan besaran UMK Palas tahun 2018 ini dilaksanakan melalui mekanisme rapat Depeda Palas, bertempat di Aula kantor Disnaker komplek SKPD Terpadu Sigala gala Sibuhuan, Selasa (21/11/2017).
Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, selaku Ketua Depeda Palas mengatakan, UMK Kabupaten Palas tahun 2018 ditetapkan menjadi Rp 2.333.860 atau naik sebesar 8,7%, dari UMK Palas tahun 2017, sebesar Rp.2.146.868.
"Kalau diperhatikan, perbandingan besaran antara UMK Palas tahun 2017 dengan UMK Palas tahun 2018, mengalami kenaikan sebesar Rp.186.992," tegasnya. 
"Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, UMK itu harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Jadi hari ini kita umumkan. Karena, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Utara sudah ditentukan pada awal bulan November yang lalu sebesar Rp 2.132.188," ujarnya.
Menurut Ramal, UMK tersebut berlaku dengan standar 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu. "UMK ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang terhadap para pekerja tetap, pekerja tidak tetap, dan pekeja masa percobaan," jelasnya.
"UMK itu merupakan gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap. Kalau lembur beda lagi. Kalau lembur hitungannya 1/173 x upah pekerja dalam sebulan,‎" katanya.
Sementara itu, Asisten II Pemkab Palas, Budi Utari AP mengatakan, meski telah ditetapkan, bagi para pengusaha yang keberatan atau tidak sanggup akan besaran UMK tersebut, diberi kesempatan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan keluhannya ke badan pengawasan di Disnaker Palas.
"Nanti setelah itu tentu akan diaudit, dan mungkin akan dikeluarkan kebijakan-kebijakan baru," kata Budi.

Komentar Anda

Berita Terkini