MEDAN - Aplikasi POLISI KITA yang selalu disosialisasi Polda Sumut, Polrestabes Medan dan polsek sejajaran Polrestabes Medan terlihat sudah mulai memperlihatkan hasil. Ini terbukti diamankannya dari diamankannya CC (45), warga Jalan Gaharu, Blok C 15/18, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai juru parki (Jukir) ini diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan berdasarkan laporan masyarakat melalui Aplikasi POLISI KITA.
Tersangka CC tak bisa berkutik saat diciduk personel kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan yang mengantongi sabu-sabu didalam saku celananya. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK membenarkan penangkapan tersangka sesuai dengan laporan masyarakat melalui Aplikasi POLISI KITA.
"Mendapat informasi tersebut, personel pun turun dan langsung mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu dan 1 buah bong alat hisap sabu," kata Ganda Saragih, Kamis (16/11/2017).
Terang Ganda Saragih, saat personel tiba dilokasi yang disebutkan masyarakat melalui aplikasi, tersangka langsung digeledah dan menemukan sabu-sabu didalam saku celana tersangka dan bong alat hisap sabu. Dijelaskan Ganda Saragih, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna mengetahui dari siapa tersangka membeli sabu-sabu tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
TEKS FOTO : Tersangka CC bersama barang bukti yang diapit personel Sat Narkoba Polrestabes Medan. (jh siahaan)