Satpol PP lakukan penertiban di CBD Langsa

/ Rabu, 15 November 2017 / 22.48
Langsa, 
Satpol PP Kota Langsa mengadakan penertiban terhadap belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang jalan Cut Nyak Dhien sebagai kawasan Central Busines Distrik (CBD) Kuliner, bagi yang tidak mematuhi aturan dan peraturan yang telah disepakati sebelumnya, rabu 15-11-2017.
Menurut Kepala Satpol PP melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Langsa, M Daud, SH kepada topinformasi, Rabu 15-11-2017 mengatakan, penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang sehubungan dengan peraihan Adipura.
Penertiban ini dilakukan, karena para pedagang kaki lima dan kuliner sudah tidak lagi mematuhi aturan yang diberlakukan di CBD (pusat perbelanjaan kuliner) disepanjang jalan Cut Nyak Dhien terhadap pemberlakuan jam buka tutup.
Dijelaskan M Daud, SH, para PKL maupun kuliner hanya dibenarkan berjualan di kawasan CBD sepanjang jalan Cut Nyak Dhien mulai beroperasi dilapaknya pada pkl.16.00 wib, kemudian pada pagi hari harus terbebas dan bersih dari berbagai sarana penunjang maupun dalam bentuk apapun disepanjang jalan itu.
Bila tidak terbebas pada pagi hari tentu sangat mengganggu kegiatan disepanjang jalan itu yang dipenuhi sekolah dan perkantoran sehingga terlihat kumuh, makanya sejumlah gerobak, tenda dan alat lain milik pedagang yang ditinggal terpaksa kami bawa kekantor dengan maksud untuk tidak diulangi perbuatan serupa.
Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemilik dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya sama, pada kegiatan ini berjalan aman dan lancar, jelas Daud.(syaf).
Teks foto : Tim Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban di kawasan CBD disepanjang jalan Cut Nyak Dhien.

Komentar Anda

Berita Terkini