ACEH UTARA-Seorang kakek berinisial US (72), dengan tega melakukan pencabulan kepada cucunya sendiri berinisial UH (12). Perbuatan biadab ini dilakukannya hingga dua kali dengan iming-iming akan membelikan baju untuk korban dan diberikan uang jajan.
“ Pencabulan ini dilakukan di rumah sang kakek. Terjadi awal Agustus 2017, sekira Pukul 23.00 WIB,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah, kepada wartawan.
Lanjut Kasat Reskrim, tersangka kakek ini merupakan warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, dan ditangkap polisi pada saat berada di Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Selasa (21/11).
“ Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya pada 2 Oktober 2017 lalu,” jelas Kasat.
Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebut Iptu Rezky, tersangka US telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.(Adi)
Teks Foto :
Cabul : kakek yang tega melakukan cabul kepada cucunya sendiri.