Pasangan Suami Istri Tipu Ratusan Jamaah Umroh

/ Senin, 27 November 2017 / 16.14

HR dan IR, pasangan suami istri (Pasutri) yang tinggal di Kota Medan, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Binjai karena diduga terlibat penipuan umroh. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Binjai, AKBP Rendra Salipu, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, saat memaparkan kasus ini, Senin (27/11/17), menyebutkan untuk menjalankan aksinya tersangka mendirikan PT Menara Kharisma Insani (MKI).

Namun, kata kapolres, perusahaan yang didirikan tersangka illegal atau tidak memiliki izin. "Setiap menjalankan aksinya, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp25.500.000," ujar Kapolres Rendra Salipu. 

Selanjutnya, kata Rendra, tersangka tidak mampu memberangkatkan para korban sesuai janji yang disampaikan. "Sekitar 140 orang korban tertipu. Akhirnya sejumlah korban membuat laporan dan berdasarkan laporan itu tersangka kita amankan," terang Rendra sembari mengakui, total kerugian mencapai Rp2,8 miliar. 

Uang korban ini, sambung Rendra, digunakan tersangka untuk membeli mobil Datsun BK 1056 KH. "Menurut tersangka sebagian lagi uangnya untuk memberangkatkan masyarakat yang sebelumnya sudah didaftarkan. Ketika ingin memberangkatkan korban yang lain, uang yang dipegang tersangka sudah habis. Sehingga 140 korban tidak dapat berangkat," paparnya. 

Sementara itu, HR, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah memberangkat masyarakat pergi umroh. "Kami sudah buka usaha ini sejak tahun 2015. Sudah lebih 1000 orang kami berangkatkan," kata HR. 

HR juga mengakui, kalau pihaknya juga tertipu dengan rekan kerjanya berinisial GB. "Kami bekerja sama dengan GB. Uang itu saya serahkan sama dia, tapi saya pun ditipu," sebut HR.

Komentar Anda

Berita Terkini