Nasib Karyawan PT Grafindo Belum Jelas, Disnaker Palas Sarankan Bipartit

/ Rabu, 29 November 2017 / 13.39
-Palas. 
Menindaklanjuti persoalan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) terkait hak-hak normatif karyawan PT Grafindo Media Pratama bernama Marakombang Hasibuan dengan pihak perusahaan yang belum menemukan titik kejelasan. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas) menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara bipartit.

Hal ini disampaikan Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri kepada wartawan, Rabu (29/11/2017). Katanya, "Perlu penjelasan dari pihak perusahaan PT. Grafindo yang mendiskualifikasikan karyawannya mengundurkan diri dari perusahaan," sebutnya. 

"Menurut kami, pernyataan perusahaan tersebut kami nilai janggal, karena manajemen perusahaan PT Grafindo menerbitkan dua surat panggilan sekaligus, yakni surat panggilan pertama dan kedua pada tanggal yang sama," ungkap Alkindi. 

Selain itu, lanjutnya, pihak perusahaan menyatakan, saudara Marakombang Hasibuan telah melanggar peraturan perusahaan. 

"Akan tetapi, peraturan perusahaan tersebut tidak ada disampaikan kepada karyawannya dan kami juga tidak diberikan salinannya. Seharusnya, salinan peraturan perusahaan tersebut disampaikan juga ke Disnaker Palas, karena wilayah operasional perusahaanya di daerah Palas," jelasnya. 

"Makanya, persoalan ini kami sarankan agar bisa diselesaikan secara perundingan bipartit. Bila tidak tercapai, maka akan diteruskan ke tripartit. Bila tidak selesai juga, persoalannya akan kita limpahkan ke Disnaker Provsu," tegas Alkindi.

Sementara, Branch Manager PT Grafindo Media Pratama Pematang Siantar, Agussalim Siregar, dalam suratnya bernomor : 025/GMP-SIANTAR/XI/2017, tertanggal 23 nopember 2017 menyatakan, karyawan atas nama Marakombang Hasibuan dianggap  mangkir, karena tidak mengindahkan surat panggilan dari perusahaan. 

Disebutkan juga dalam surat, hal-hal yang terkait dengan keinginan musyawarah kekeluargaan dalam menyikapi masalah ini, tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan perusahaan sebanyak dua kali panggilan.

Sedangkan Wakil Ketua KC FSPMI Palas, Sudarno, selaku Penerima Kuasa dari Marakombang Hasibuan menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan PPHI ini, baik secara litigasi maupun non litigasi. 

"Bila tidak ada itikad baik dari manajemen perusahaan PT Grafindo Media Pratama untuk menyelesaikan persoalan PPHI secara musyawarah kekeluargaan, secara bipartit maupun tripartit. Maka kita akan bawa kasusnya ke ranah PHI (Pengadilan Hubungan Industrial-red)," tegasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini