Pengurus sekretariat Desa/Kelurahan yang berjumlah 3 orang tersebut di unjuk dan ditetapkan oleh masing masing kepala Desa/Lurah dengan SK pengurus sekretariat PPS sesuai PKPU 3 Tahun 2015.selanjutnyaSK tersebut diserahkan ke PPK kecamatan untuk disampaikan ke KPU Kabupaten Paluta.
Komisioner KPU Paluta,Ketua devisi SDM dan Parmas Herisal Lubis,SH saat ditemui diruangannya mengatakan SK Kepengurusan Sekretariat PPS 388 Desa/Lurah sekabupaten Paluta telah mereka terima.Namun hasil pemeriksaan KPU terhadap keseluruhan SK kepengurusan PPS tersebut masih banyak yang tidak memenuhi syarat.
"Setelah kami periksa SK satu persatu ada beberapa Pengurus sekretariat PPS di beberapa desa yang tidak sesuai aturan, antara lain adanya pengurus sesama penyelenggara Pemilu yang memiliki ikatan perkawinan dan pada SK sekretariat PPS ditemukan menjabat sebagai kepala Desa"ungkapnya.
Ia juga mengatakan pada tahap perekrutan PPK dan PPS tertanggal 11 Oktober 2017 lalu aturan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 belum berlaku Yakni atururan yang menyatakan tidak di perbolehkannya sesama penyelenggara pemilu baik di sekretariat PPS,Anggota PPS,PPK,Panwaslu dan KPU memiliki ikatan perkawinan (Suami-istri),dan pada tahap perekrutan Sekretariat PPS tertanggal 11 November 2017 PKPU Nomor 13 Sudah berlaku.
"Sekarang PKPU Nomor 13 sudah berlaku,ya harus di terapkan jika ada yang ditemukan adanya hubungan suami-istri sesama penyelenggara Pemilu, jalan keluarnya salah satu harus mengundurkan diri "jelas herisal.
Masih dengan herisal,Terkait masalah adanya oknum Kepala Desa yang tercantum pada SK pengurus Sekretariat PPS di beberapa desa,Pihaknya akan memintak PPK agar segera berkoordinasi dengan Kepala Desanya untuk merevisi ulang SK Sekretariat PPS atau menggantinya denngan yang lain.(GNP)