Langsa,
Hari ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa kembali membuka pendaftaran untuk 9 Parpol pasca putusan Bawaslu RI, senin 20-11-2017.
Dimana hal tersebut seperti dikatakan M Dahlan Sekretaris KIP Kota Langsa kepada wartwan diruang kerjanya, senin 20-11-2017, yakni KIP Kota Langsa mulai hari ini kembali membuka pendaftaran terhadap 9 Parpol yang dijadwalkan tanggal 20 hingga 22 November 2017 mendatang.
Kesembilan Parpol tersebut diantaranya Partai PKPI, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, Partai Bhineka Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Hal tersebut dilaksanakan KIP Langsa sebagai konsekuensi dari putusan Bawaslu RI tersebut, dimana KIP/KPU diwajibkan menerima dan memproses kembali pendaftaran sembilan parpol dimaksud.
Kemudian lanjut M Dahlan, mengenai prosedur dan mekanisme pendaftaran Intinya sama dengan yang lalu, sementara dokumen yang sudah masuk dan belum diproses waktu itu yakni Parpol PKPI, Partai Idaman dan Partai Bulan Bintang.
Oleh sebab itu ketiga Parpol tersebut kita proses penelitian administrasinya paling lambat esok, kata Dahlan.
Sedang enam Parpol lainnya yang juga sudah kita kabari dan hubungi untuk didaftarkan kembali yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, Partai Bhineka Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Menyangkut aturan main tetap berdasarkan undang-undang dan dlakakukan secara cermat dan hati-hati dimana sembilan parpol tetap memenuhi input data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak diterimanya hingga dengan tanggal 22 November 2017.
Ditegaskan Dahlan, apabila dokumen Parpol tersebut sudah masuk, maka pihak KIP akan langsung meneliti kelengkapannya hingga selesai. (syaf).
Teks foto : Sekretaris KIP Kota Langsa.