Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Setya Novanto akhirnya dapat dihadirkan di gedung KPK, Jakarta, Minggu malam, 20 November 2017. Ketua Umum Partai Golkar itu diboyong dari RSCM menuju Gedung KPK setelah yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memerlukan rawat inap.
Setya Novanto dipindah melalui pintu belakang RSCM, bukan pintu utama atau pintu samping tempat awak media menunggu. Ia tampak menggunakan kursi roda dan dikawal penyidik KPK serta petugas rumah sakit.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, juga terlihat mendampingi kliennya tersebut. Dia menutupi wajah Setya Novanto dengan secarik kertas. Sementara pria yang berada di depannya, sengaja mengembangkan jasnya untuk menghalangi Setya Novanto dari sorotan awak media.
Setya Novanto yang mengenakan kemeja putih bercelana hitam itu tidak melakukan perlawanan. Dia hanya duduk dan pasrah saat kursi rodanya didorong oleh wanita berjilbab oranye.
Tiba di Gedung KPK, Setya Novanto langsung dibawa masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan. Dia hadir dengan mengenakan rompi oranye, kostum khas tahanan KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Setya Novanto mengungkapkan curahan hatinya kepada awak media. Apa saja keluh kesah Setya Novanto? Ini dia.
1. Sakit Vertigo
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto kemudian digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas I KPK.
"Saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," kata Setya Novanto di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.
Setya Novanto mengaku kaget dibawa ke Gedung KPK. Sebab, Ketua DPR RI itu sempat mengira malam ini dia masih diperbolehkan menginap di RSCM.
"Tapi saya ya mematuhi hukum dan saya sudah melakukan sejumlah langkah, dari SPDP di kepolisian hingga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada presiden, kapolri, kejaksaan agung," kata dia.
Setya Novanto menambahkan, akibat kecelakaan yang dialaminya saat menuju ke sebuah stasiun televisi, ia mengalami luka berat.
2. Tidak Sangka Dijemput KPK
Usai diperiksa KPK selama satu jam, Setya Novanto mengatakan fisikya yang masih lemah membuatnya kaget atas aksi KPK malam ini.
"Kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini (dijemput KPK). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata dia kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Kendati begitu, menurut Setya Novanto, kesediaannya dibawa KPK malam ini adalah sikap taat hukum. "Saya mematuhi hukum," ucap Ketua DPR RI ini.
Terkait status tersangkanya, Setya Novanto menjelaskan, dirinya sudah bersurat ke Presiden Jokowi, Polri, dan kejaksaan. Juga melalui proses praperadilan yang sebelumnya sempat menggugurkan status tersangkanya.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," Novanto menutup.
3. Baru Sekali Dipanggil Jadi Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak pernah mangkir dari panggilan KPK. Ia selalu menyampaikan jawaban atas undangan yang tidak bisa dihadirinya.
Setya Novanto tiga kali tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (saat) menyangkut saksi Saudara Anang," kata Novanto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Novanto menyatakan, KPK baru satu kali memanggilnya sebagai tersangka setelah dia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali, tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.
4. Kepala Masih Memar
Setya Novanto mengaku tak ada niat melarikan diri dari kejaran KPK. Sebagai Ketua DPR, ia akan mematuhi dan menghormati hukum yang tengah menjeratnya.
"Di luar dugaan saya, ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat, dan juga di kaki, di tangan, dan juga di kepala masih memar. Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati," ujar Setya Novanto kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).
Terkait status tersangkanya, Setya Novanto menjelaskan, ia sudah bersurat ke presiden, polri, dan kejaksaan, juga melalui proses praperadilan yang sebelumnya sempat menggugurkan status tersangkanya.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Setya Novanto.(line)