LHOKSEUMAWE-Setelah mantan Kadis PU dan Pembantu PPTK Lhokseumawe di eksekusi, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kembali mengeksekusi mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU kota Lhokseumawe, Ridwan, Rabu siang (29/11).
Terdakwa Ridwan dan T. Zahedi alias Pondi serta Huzaiva, merupakan terpidana korupsi perkara proyek Jalan Lingkar Ujong Blang-Alue Kala, Lhokseumawe senilai Rp 2 miliar yang bersumber dari APBA tahun 2011 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 268 juta lebih.
“ Terdakwa Ridwan, Rabu (29/11) sekitar pukul 13.30 WIB kita antar ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe, setelah mendatangi kejaksaan. Sedangkan T Zahedi dan Huzaiva, Selasa kemarin (28/11) kita serahkan ke Lapas,” ujar Kajari Lhokseumawe Mukhlis SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Syaiful Amri SH, kepada media ini.
Dikatakannya, ketiga terdakwa tersebut ditolak permohonan kasasi mereka oleh Mahkamah Agung (MA). Dan pihak Kejaksaan menerima salinan putusan MA Senin, 27 November 2017.
“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, maka MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh yang menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” sebut Kasi Pidsus.
Lanjutnya, ketiga terdakwa ini masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, dan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider (pengganti denda) 2 bulan masa kurungan. (Adi)
Teks Foto :
Terpidana : Tampak Terpidana Ridwan, mantan PPTK Dinas PU kota Lhokseumawe, mendatangi kejaksaan dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, kemarin. Foto : Adi