MEDAN - Dua bandar narkoba sabu dan ganja di Delitua, diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan. Keduanya, BKL (44) dan S (45), warga Jalan Besar Delitua Gang Melur, Kecamatan Delitua, diciduk dalam penggrebekkan tidak jauh dari kediaman kedua tersangka, Jumat (17/11/2017). Dari kedua tersangka, BKL dan S diamankan barang bukti ganja 4,7 gram dan sabu-sabu 4,4 gram yang dikemas dalam 5 paket klip kecil.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didamping Wakasat Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK mengatakan, penggerebekan tersebut sesuai dengan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba dilokasi tersebut. Jelas Ganda Saragih, menerima informasi tersebut pihaknya langsubg turun ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti saat dilakukan penggrebekkan.
"Dari tersangka BKL disita 5 paket sabu seberat 4.4 gram yang disembunyikan di dalam helm miliknya dan barang bukti ganja diamankan dari tersangka S," ucap Ganda Saragih.
Ganda Saragih menuturkan, kedua tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lanjut guna mengetahui pemasok narkoba kepada kedua bandar di daerah Delitua tersebut. "Keduanya dijerat dengan Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
TEKS FOTO : Kedua tersangka yang diapit personel Sat Narkoba Polrestabes Medan bersama barang bukti saat di Ruangan Sat Narkoba Polrestabes Medan. (jh siahaan)