MEDAN - Kedua tersangka ini, Budiman Sitompol alias Budi (34), warga Jalan Setia Budi Gg Melati, Kelurahan Tanjung Rejo dan Abdul Rahman Syahputra Sitepu alias abans (27), warga Jalan Dr Mansyur Gg Sehat, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, harus merasakan sakit. Kedua tersangka ini dihadiahi peluru oleh personel kepolisian Polsek Medan Sunggal. Keduanya terpaksa dihadiahi peluru karena mencoba kabur saat diamankan.
Informasi yang diperoleh, Jumat (17/11/2017), kedua tersangka diciduk sesuai dengan laporan korbannya Angga Bulantara (31), warga Jalan Bunga Kantil IX, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. "Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 unit becak motor (betor), 12 unit UPS, 6 unit loudspeaker, 6 unit softwer, 1 unit kulkas besar, 3 unit Mesin AC, 5 unit Blower AC, 2 unit Proyektor dan tali tambang dengan total kerugian korban mencapai Rp 500 juta," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Wira Prayatna menuturkan, kejadian dialamj korban pada pertengahan bulan Oktober 2017, tersangka Abdul dan Darmaji (DPO) melintas dari Gedung Karaoke Smile yang terletak di Jalan Dr Mansyur No.134 B, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. Saat melintas, jelas Wira Prayatna, keduanya melihat seseorang keluar dari gedung sambil membawa barang-barang. "Mengetahui itu, keduanya pun masuk ke dalam gedung dan melihat banyak barang-barang di dalam gedung tersebut sehingga keduanya keluar dan membuat rencana untuk melakukan pencurian tersebut," jelas Wira.
Keesokan harinya, beber Wira Prayatna, Abdul, Budiman dan Darmaji pun masuk ke dalam gedung tersebut lalu mencuri barang-barang didalam setiap ruangan gedung dan barang dibawa menggunakan betor. Tak cukup sampai disitu, tegas Wira Prayatna, ketiganya pun melakukan aksi pencurian didalam gedung tersebut sebanyak delapan kali pencurian dan menjual barang hasil curian begitu selesai beraksi. "Merasa kehilangan yang tak wajar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Sunggal," ucapnya.
Menerima laporan korban, sambung Wira Prayatna, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta informasi diketahui tersangka pencurian dan melakukan penangkapan. Tambah Wira Prayatna, personel Polsek Medan Sunggal mengetahui keberadaan tersangka Budiman dan Abdul bersama dengan barang bukti hasil kejahatan ketiga tersangka. "Pada saat pengembangan, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Membahayakan jiwa personel, lalu kedua tersangka diberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka," ucap Wira Prayatna.
Lebih lanjut, dijelaskan Wira Prayatna, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Darmaji saat ini. "Kedua tetsangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
TEKS FOTO : Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE saat memperlihatkan kedua tersangka bersama barang bukti di Halaman Mapolsek Medan Sunggal. (jh siahaan)