MEDAN - Entah kurang kerjaan atau nekad, aksi yang dilakukan ketiga tersangka ini, Tedy Setiadi (26), warga Jalan Medan - Binjai ; Yansen Wijaya (22), warga Jalan Medan - Binjai, KM 13 dan Heriyanto (34), warga Jalan Setia Gang Bilal, memang lagi apes. Akibat mencuri tiang telepon, ketiga tersangka ini harus merasakan dingin jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal, Senin (20/11/2017).
"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka 5 buah tiang telepon dan 1 unit mobil pick-up warna hitam BK 8090 DB milik tersangka Heriyanto dan 2 buah tembilang/linggis yang digunakan untuk menggali tiang," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Kejadian berawal pada saat PT Telkom melaporkan ke Polsek Medan Sunggal telah terjadi pencurian tiang telepon. Menerima laporan tersebut, Polsek Medan Sunggal dan PT Telkom pun melakukan koordinasi dan kerja sama guna membekuk para tersangka. Sesuai informasi masyarakat ke Mapolsek Medan Sunggal, telah terjadi pencurian tiang telepon dikawasan Pabrik Gula, Desa Mulyorejo - Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
"Ketiga tersangka terlihat sudah menaikkan 5 tiang telepon ke mobil menggunakan linggis. Personel Reskrim Polsek Medan Sunggal bersama dengan satpam pabrik yang mencurigai lalu menghubungi pihak PT Telkom dan mengamankan para tersangka. Setelah pihak PT Telkom, ternyata ketiganya telah melakukan pencurian dan personel Polsek Medan Sunggal pun langsung memboyong ketiganya ke polsek," jelas Wira.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku perbuatannya. Ketiga tersangka mengatakan rencananya akan menjual barang hasil aksinya tersebut ke penampung baran bekas (botot). "Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
TEKS FOTO : Ketiga tersangka saat di Halaman Mapolsek Medan Sunggal yang diapit personel bersama dengan barang bukti hasil kejahatan ketiga tersangka. (jh siahaan)