-Palas.
KPU Kabupaten Padang Lawas (Palas) telah menetapkan, jadwal penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon (paslon) perseorangan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas tahun 2018 dijadwalkan terakhir pada tanggal 29 nopember.
Begitu disebutkan Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan saat ditanya wartawan, Rabu (15/11/2017). "Hal ini seperti tertuang dalam surat pengumuman KPU Palas nomor : 073/HM.02-Pu/KPU-Kab/XI/2017," jelasnya.
"Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 25-29nopember 2017, mulai pukul 08.00sampai pukul 16.00 wib, di Kantor KPU Palas Jalan Listrik Sibuhuan," tambahnya.
Dikatakannya, jumlah minimal dukungan yang diserahkan sebanyak 15.897 dan tersebar paling sedikit di 7 kecamatan di Kabupaten Palas, sesuai keputusan KPU Palas nomor : 028/HK.03.02-Kpt/1221/KPU-Kab/ XI/2017.
Selain itu, penyerahan syarat dukungan bakal paslon dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
"Dalam bentuk hardcopy disusun menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan, yang dapat disusun perorangan atau kolektif, dikelompokkan perdesa dan kecamatan diserahkan rangkap 3," terang Amran.
Sedangkan dokumen dalam bentuk softcopy, rincinya, wajib menggunakan form excel yang dapat diunduh di situs https://excel silon.kpu.go.id/downloaddan kemudian diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Untuk dapat mengakses aplikasi Silon, bakal paslon atau perwakilan yang diberikan surat mandat oleh bakal calon, menggunakan username dan password yang diperoleh dari KPU Kabupaten Palas," ungkapnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dukungan calon perseorangan ini, tambahnya, dapat menghubungi Kantor KPU Palas melalui nomor handphone 085362875725-085322206430, tutup Amran.