Lagi, OJK Stop Enam Investasi Bodong

/ Senin, 27 Maret 2017 / 04.06
JAKARTA|
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan
Tindakan Melawan Hukum di Bidang Perhimpunan Dana Masyarakat dan
Pengelola Investasi (Satgas Waspada Investasi) resmi menutup enam
perusahaan investasi tanpa izin usaha jelas dari otoritas mana pun.





Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK sekaligus Ketua Satgas
Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, penutupan enam
perusahaan tersebut menambah panjang daftar perusahaan yang tak layak
beroperasi menurut OJK di setidaknya setahun belakangan.

“Selama 2017, sudah 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup,”
ujar Tobing dalam keterangan resmi OJK, Minggu (26/3). Penyidikan
sendiri dilakukan Satgas Waspada Investasi setelah adanya laporan dari media cetak, elektronik sampai media sosial.

Secara rinci, Tobing memaparkan, enam perusahaan ditutup lantaran tak
memiliki domisili, alamat situs perusahaan, dan struktur kepengurusan
yang tidak diketahui serta tak berizin.

Terlebih, kegiatannya berbentuk penghimpunan dana masyarakat yang tak
sesuai ketentuan, sehingga berpotensi besar merugikan masyarakat. Hanya saja, Tobing tak menjelaskan berapa potensi kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan investasi ‘bodong’ tersebut.

Perusahaan yang ditutup termasuk Starfive2u.com, perusahaan pengelola
dana investor melalui trading valas, komoditi, dan crypto currency
sejak 2014. Ada lima pakar trading forex: Kamaruddin FX, Muhammad
Abduh, Andika Hermawan, Agus Prananda, dan ER. Wijaya.

Ke-dua, PT Alkifal Property, perusahaan yang menawarkan program
kepemilikan rumah tanpa fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ke-tiga, Groupmatic170, perusahaan yang menawarkan program investasi
mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta. Ke-empat, EA Veow, perusahaan jasa trading. Ke-lima, FX Magnet Profit, perusahaan jasa investasi dengan setoran Rp 500 juta dan penawaran keuntungan 0,2% sampai 4% per bulan.

Terakhir, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara dengan penanggung jawab atas nama Andi Wijaya bin H. Mursad. Koperasi ini menawarkan peluang investasi dengan modal minimal Rp 1 juta dengan keuntungan sebesar 150% dalam waktu 30 hari.

Bersamaan dengan penutupan enam perusahaan investasi ‘bodong’ ini,
Tobing menghimbau agar masyarakat turut mengawasi jika mereka terbukti masih melakukan usaha investasi. OJK juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dan hati-hati memiliki perusahaan investasi.

Pemilihan perusahaan investasi setidaknya dapat dilakukan dengan
memastikan latar belakang perusahaan, mengecek izin usaha perusahaan,
dan memastikan bahwa perusahaan berdomisili sesuai dengan izin yang
dimiliki.

Jika menemukan perusahaan investasi yang tak berizin, OJK menghimbau
agar masyarakat segera melapor. Bersamaan dengan itu, Tobing memastikan bahwa OJK akan terus memantau pergerakan perusahaan-perusahaan investasi mencurigakan tersebut. “OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini,” tegas (khairal/okb)

Foto ilustrasi

Komentar Anda

Berita Terkini