DELISERDANG|
Petugas Satres Narkoba Polres Deliserdang berhasil menangkap dua tersangka karena kedapatan menjual dan menyimpan barang terlarang narkotika jenis sabu.Selain menangkap keduanya ,polisi juga menyita barang bukti 6 paket sabu 1,41 gram siap jual, 2 unit handphone dan 1 buah skop sabu.Keduanya ditangkap,Selasa (28/02/2017) sekira pukul 11.00 WIB di Lingkungan I Desa Paluh Kemiri,Kec.Lubuk Pakam,Kab Deliserdang.
Kedua tersangka yakni inisial, JI (40) warga Linkungan 1 Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang,Sumatera Utara dan Omes inisial (34) warga Dusun VII Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnaen,membenarkan bahwa pihaknya menangkap dua pria terduga pengedar narkoba."Keduanya tertangkap tangan disaat sedang menjual sabu dan disaat ditangkap ditemukan barang bukti dikantong celana berupa 6 paket shabu 1,41 gram siap jual, 2 unit handphone dan 1 buah skop shabu," terangnya.
Dalam penangkapan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Deliserdang guna dilakukan pengembangan dan peyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (Ad)
