Diduga Gelapkan Uang Penjualan Tanah Sultan Deli,Bos PT Sianjur Resort Ditahan Poldasu

/ Kamis, 02 Maret 2017 / 04.58
MEDAN|
Didugaan melakukan penggelapan uang penjualan tanah Sultan Deli,Bos PT Sianjur Resort,Tonggam Gultom dan T Osman Amal Ganda Wahid ditahan Polda Sumut.




"Tonggam Gultom dan Amal Ganda Wahid ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Irwansyah Nasution selaku kuasa Datuk Syafii Ichsan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/834/VI/2016/SPKT III, tanggal 18 Juni 2016" terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (28/2/2017).


Dijelaskan Nainggolan, Irwansyah Nasution mendapat kuasa dari Datuk Syafii Ichsan pada 15 Juni 2016. Sebelumnya, Kesultanan Deli  Kesultanan Deli memberikan kuasa kepada T Osman Amal Ganda Wahid dan Tonggam Gultom untuk memperoleh atau menguasai, menyerahkan, melepaskan segala hak pemberi kuasa atas keseluruhan atau sebagian dari tanah dan aset-aset Kesultanan Deli.


Selanjutnya, pada 21 April 2016, salah satu obyek tanah pihak pelapor yang terletak di Jalan SM Raja simpang Jalan Halat Medan dengan luas sekira 8000 M, tapi yang dikuasai seluas sekira 4000 M telah sepakat untuk dijual.


Atas dasar itu, pada tanggal 21 April 2016 terlapor T Osman Amal Ganda Wahid menerima panjar uang sebesar Rp 1 miliar dari pembeli sesuai surat penyerahan uang tunai dan surat pelepasan tanah tertanggal 21 April 2016.


Setelah uang diterima T Osman Amal Ganda Wahid, selanjutnya diserahkan kepada Tonggam Gultom di kantor PT Sianjur Resort Kelurahan Mariendal I Kecamatan Patumbak, Deli Serdang disaksikan Irwansyah Nasution, saksi Ir Asri Murphi, Safwin Asrudi Rambe dan Wan Fahrurozi.


"Karena saat itu, Tonggam Gultom sebagai penanggungjawab dalam hal tersebut. Tapi, sekitar 15 Juni 2016 pihak Kesultanan diwakili Datuk Syaifi Ichsan memberitahukan kepada Irwansyah Nasution, uang penjualan aset tersebut belum diserahkan Tonggam Gultom kepada pihak Kesultanan," sebut Nainggolan.


Karena itu, sambung Nainggolan, pihak Kesultanan merasa dirugikan dan keberatan karena hingga saat ini tidak ada etikad baik dari Tonggam Gultom untuk memberikan uang tersebut."Akibatnya, pihak Kesultanan mengalami kerugian materil sebesar Rp 1 miliar," kata Nainggolan.


Berdasarkan hasil penyidikan, ungkap Nainggolan, T Osman Amal Ganda Wahid alias Tengku Aga mengaku, menerima uang panjar tersebut dari Tonggal Gultom Rp 300 juta. Sedangkan sisanya Rp 700 juta masih berada di tangan tersangka Tonggam Gultom.


"Tersangka Tonggam Gultom ditangkap pada 21 Febuari 2017 di kantornya PT Sianjur Resort dan dibawa ke Polda Sumut dengan Nomor : SP-Kap/56/II/2017/Ditreskrimum, tanggal 20 Febuari 2017," ungkap Nainggolan. 


Adapun barang bukti yang disita kepolisian, 1 lembar kwitansi pembayaran pertama surat pelepasan hak atas sebidang tanah di Jalan SM Raja simpang Jalan Halat Medan sebesar Rp 1 miliar, Akta No 4 tanggal 11 Desember 2015 dibuat di Notaris Thomas Tarigan, perihal pemberian kuasa atas penyelesaian tanah Kesultanan Deli.


Selain itu, tas ransel coklat, surat pernyataan dan penyerahan hak, dan surat pembentukan team Kesultanan Deli Berjaya. Tersangka dijerat Pasal  372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penggelapan. (Ad/ptrl)
Komentar Anda

Berita Terkini