PN Gunungsitoli Kembali Gelar Sidang Pembunuhan 2 Pegawai Pajak

/ Jumat, 03 Februari 2017 / 04.43
NIAS|
Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dua pegawai pajak, Selasa (31/01/2017) dengan terdakwa Agusman Lahagu, dkk.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para terdakwa pelaku pembunuhan pegawai pajak 12 April 2016 yang lalu.



Sidang tersebut dipimpin oleh tiga orang hakim yang di ketuai oleh Ketua PN Gunungsitoli Nelson Angkat, SH.MH bersama dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana di atur dalam pasal 340 KUHPidana.

Dengan menjatuhkan vonis kepada terdakwa antara lain: 1. Agusman Lahagu Als Ama Teti dengan penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU hukuman mati, 2. Bedali Lahagu Als Ama Yusu dengan penjara 20 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU seumur hidup, 3. Anali Zalukhu Als Ana, 4. Budi Rahmat Gulo Als Rama, 5. Dediman Lahagu Als Dedi, ketiganya di vonis 10 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun penjara.

Dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin oleh Rifqi Leksono mengatakan masih pikir-pikir dan kordinasi sama pimpinannya, yang jelas pihaknya tidak berterima dengan vonis tersebut.

Seusai sidang Agusman Lahagu kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan putusan majelis tersebut karena tidak mempertimbangkan bahwa dirinya mengeksekusi ke dua pegawai pajak dimaksud yakni Prada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase karena merasa di tekan dan memaksakan untuk bayar tunggakan pajak sebesar 14,7 Miliyar.

Saya merasa tertekan atas tagihan pegawai pajak yang menyatakan bahwa utang pajak saya mencapai 14,7 Miliyar pada hal nilai aset saya tidak mencapai sebesar itu. Namun hal itu tidak dipertimbangkan oleh mereka sehingga saya nekad untuk melakukan pembunuhan kepada para pegawai pajak tersebut. (Parlin Dawolo)
Komentar Anda

Berita Terkini