MEDAN|
Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu partai besar.Kali ini,1 kilogram lebih sabu berhasil diamankan petugas Polsek Patumbak dari dua kurir asal Aceh.Sabu yang rencananya akan dibawa ke Palembang tersebut diamankan di SPBU Jalan SM Raja Medan.
Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal di dampingin Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal adanya informasi dari warga yang menyebutkan adanya keberadaan seorang pria yang datang dari Surabaya diduga berada di Hotel Darusalam Medan berinsial S (26) membawa Nlnarkoba sabu menuju ke Palembang.
"Berawal adanya informasi warga yang masuk ke kita,kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di SPBU dan saat kita geledah isi tas ransel hitamnya ditemukan barang bukti 2 kotak susu Milo berisikan narkoba sabu sebanyak 1 kilo," ujar Kompol Adhal kepada wartawan sembari memperlihatkan barang bukti sabu 1 kilo bersama tersangka berinsial S (26) warga asal Desa Beunot Kecamatan Samtaliro Bayu Kabupaten Aceh Utara.
"Benar bang saya sudah 3 kali menjadi kurir sabu dan barang narkoba ini rencananya mau aku antar ke Palembang dengan upah Rp 20 juta," kata tersangka berinsial S dengan mengenakan alat sebo penutup kepala.
Atas perbuatan tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ucap Kompol Afdhal.
Disamping itu, selain meringkus kurir sabu 1 kilo ,petugas juga menangkap tersangka berinsial J (26) warga asal Desa Aluenibong Kecamatan Aceh Timur Kota Perlak beserta barang bukti sabu miliknya sebesar 1 ons.
"Sementara itu, tersangka berinsial Z ini juga kita amankan bersama barang bukti sabu sebanyak 1 ons yang terbungkus didalam bungkus plastik warna bening berukuran sedang. Tersangka ini awalnya datang dari Aceh menuju ke Medan dengan menggunakan mobil Bus Sempati Star yang berada di Jalan Sisingamangaraja. Selanjutnya tersangka JL menyuruh tersangka Z ini untuk segera menemuinl tersangka berinsial JL di loket Bus PT Rapi dengan menggunakan betor," jelas Kompol Afdhal.
Lanjutnya lagi menjelaskan,kemudian saat tersangka Z ini nyampai di loket PT Rapi,tersangka JL langsung menyerahkan tas ranselnya kepada tersangka Z .Setelah menerima sabu itu,lantas JL pun langsung pergi mengendarai sepeda motor dan berjanji akan menemuinya kembali.
"Anggota kami yang curiga dengan isi tas tersangka langsung menanyakan isi dalam tas yang dipegang tersangka dan setelah diperiksa,di temukanlah barang haram narkoba sabu ini dari dalam tas dan langsung kita amankan. Untuk tersangka berinsial JL tersebut kita DPO kan dan masih kita lakukan pengembangan," pungkas Kompol Afdhal sembari mengatakan jika tersangka berinsial Z dikenakan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kamis (2/2) (Bucos)
