MEDAN|
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus enam pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari beberapa lokasi terpisah. Keeamnya ditangkap dalam Operasi Kancil Toba 2017 yang digelar Polsek Medan Kota di hari ke-3 .
Keenam pelaku curanmor yang diamankan yakni,Bambang Sulistyo (36),waarga Jalan Panglima Denai Jermal XV Medan,Ruli Fahrizal alias Riza (34) warga Jalan Halat Gang .H.Syafiah,No.120 A-1 Medan, Amron Siagian alias Amron (48) warga Jalan Sibiru-biru Dusun II, Kab.Deliserdang,Sumut,Rifqi Anugrah Putra (30)warga Jalan SM.Raja Gang.Keluarga,No.29 Medan,Darwin Pulungan (35),warga Jalan STM Ujung Gang.Sukatari,No. Medan.
Dan yang terakhir sudah 10 kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor yakni,Atilina Simatupang,(16)warga Jalan Warna Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu,Jumat (17/02/2017) mengatakan bahwa para tersangka ditangkap dalam Ops Kancil Toba 2017 yang digelar pihaknya."Dari para tersangka ini barang bukti yang disita berupa,
1 unit aepeda motor Honda BK 5946 FK (DPB),1 unit Sepeda motor Loncin BK 3726 UK (DPB),1 unit betor BK 1180 AQ,1 unit Sepeda motor Honda vario BK 5176 ADN,1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3326 AGF (DPB),1 unit sepeda motor Honda blBeat BK 2318 AFP (DPB) dan 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 4511 SZ,"beber Kapolsek.
Para pelaku,kata Martuasah beraksi di beberapa titik lokasi TKP antara lain di Jalan Sm.Raja Medan,Jalan Ir H.Juanda Medan,Jalan Brigjen Katamso Gang.Lori Medan,Jalan Japaris/ Rahmadsyah Medan,Jalan SM.Raja halaman Parkir Puskesmas Teladan Medan dan Jalan Pandu Medan.
"Modus yang dilakukan para pelaku beraksi pada saat sepeda motor terparkir dalam keadaan stang terkunci langsung dicuri pelaku fengan menggunakan kunci T.dan merusak kunci stang sepeda motor serta membawa pergi sepeda motor,"ungkapnya.
Sedangkan trik modus baru yang dilakukan oleh pelaku perempuan Atilina bersama pacarnya.berpura pura membeli sesuatu ditoko,dan pada saat pemilik toko lengah lalu pacarnya mengambil sepeda motor korbannya."Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,"tegas Kapolsek.(red)
