MEDAN|
Heri Susanto, (41) warga Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia dan temannya,Napi Alimukti, (41) warga Jalan Setia Luhur Gang Utama terpaksa harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi penjara. Pasalnya,kedua 'preman kampung' ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia lantaran melakukan dugaan pungutan liar (Pungli)
Penangkapan keduanya berkat adanya laporan yang diterima petugas Polsek Helvetia melalui pesan short massage services (SMS), yang menyebutkan resah akan tindak tanduk keduanya."
'
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Made Yoga menyebutkan kedua pelaku pungli yang diamankan itu ditangkap di Jalan Budi Luhur Gang Jambu No 145, Jumat (3/2/2017)sekira pukul 18.00 WIB."Tadi kita mendapat laporan pengaduan pesan SMS dari masyarakat bernama Jagar bahwasanya ada kelompok orang yang memaksa meminta uang SPSI di PT Jhonson Jalan Budhi Luhur kel Dwikora Kec Medan Helvetia. Kemudian petugas kita langsung turun ke lokasi dengan cara undercover dan menunggu pelaku datang," kata Yoga.
Pada saat petugas melakukan undercover, lanjut Yoga, tiga orang pelaku datang dan meminta uang keamanan. "Setelah berkoordinasi dengan korban, petugas kita langsung melakukan undercover dan kemudian tiga orang pelaku datang untuk meminta uang keamanan. Lalu setelah uang diberikan anggota kita langsung menangkap para pelaku. Namun 1 orang pelaku bernama Efendi berhasil melarikan diri," katanya.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp 100.000,- 1 kartu LSM Garuda Prambana Nusantara, 1 Kartu Pers Sinar Indonesia diamankan ke Mako Polsek Medan Helvetia guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku bernama Efendi (DPO) masih dilakukan pengejaran. Dan kedua pelaku ini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya.(red/ns).
