SUMSEL|
Para sindikat mafioso narkoba sepertinya tak pernah berhenti menjalankan bisnia haramnya. Buktinya,nyaris setiap hari ada saja yang ditangkapi dalam kasus narkoba.Kali ini,TW (60) warga Jalan KS Tubun Gang Tani Kelurahan 20 Ilir D-II Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang ,Sumatera Selatan (Sumsel) harus menghabisi sisa hari tuanya dibalik jeruji besi penjara.Pasalnya,Kakek yang pernah terjerat kasus narkoba ini ditangkap petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan lantaran kedapatan menyimpan 1.302 butir pil ekstasi yang berasal dari Medan.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, AKBP Iman Syahroni didampingi Kasubdit III, AKBP Syahril Musa, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Tanjung bermula dari penangkapan yang dilakukan tersangka HS alias EM (28) dan DD (33), yang semua merupakan warga Kecamatan IT I Palembang.Keduanya, ditangkap di kebun sayur Jalan HM Nurdin Panji, pada Rabu (08/01-)/2017) lalu.“Dari keduanya, berhasil didapati barang bukti sebanyak sekitar 800 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Dari penangkapan terhadap keduanya, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka BA Alias YA (53), warga Jalan Segaran Lorong Kebankan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang, yang diketahui merupakan sebagai perantara antara kedua tersangka EM dan DD dengan tersangka TA.
Setelah menginterograsi tersangka BA, akhirnya diketahui barang bukti kurang lebih sebanyak 800 butir pil ekstasi tersebut adalah milik tersangka Tanjung.'Dan kita yang mengetahui hal tersebut pun langsung melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka TA di rumahnya,” terangnya.
Dari penangkapan terhadap tersangka TA, dikatakan Iman, pihaknya pun kembali berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi lainnya. “Setidaknya, pihaknya berhasil mengamankan 400 lebih butir pil ekstasi yang disimpan tersangka TA di rumahnya. Jadi, barang bukti yang berhasil kita amankan, semuanya adalah milik tersangka TA,” ungkapnya.
Masih dikatakan tersangka EM, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka TA, diketahui barang bukti narkoba berupa pil ekstasi tersebut didapat dari Medan yang sudah dijalankannya sejak lima tahun terakhir.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka TA sebelumnya juga pernah diamankan Polresta Palembang beberapa tahun lalu dengan kasus serupa,” tuturnya.
Akibat ulahnya tersebut, Iman mengatakan, keempat tersangka dapat dikenakan Pasal 114 jo 132 serta subsider 112 KUHP Undangan-undang RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat selama enam bulan.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan, selama periode 1 hingga 8 Februari 2017, setidaknya, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 8 LP.“Untuk barang bukti narkoba berupa sabu berhasil diamankan sebanyak 49 gram sabu dan 1345 pil ekstasi,” jelasnya.
Sedangkan saat disinggung terkait berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Prabumulih terhadap tersangka narkoba, SA (29), dengan barang bukti sabu seberat 1 ons atau tepatnya 100,80 gram yang dari hasil pemeriksaan diketahui dikirim dan dikendalikan bandar dari Lapas Merah Mata kelas 1A Palembang.
Agung, mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya akan membicarakannya dengan Kepala Lapas."Kemarin, kita sudah sempat bertemu termasuk membicarakan masalah kontrol keamanan. Untuk mengatasi hal tersebut terjadi, kita bersama petugas gabungan juga akan melakukan razia yang sifatnya dilakukan secara mendadak,” pungkasnya.
Sumber dan Foto :Humas Polda Sumsel/Trbn
