DELISERDANG|
Muhamad Irfan (43) salah seorang staf Dinas Perhubungan Deliserdang,akhirnya ditetapkan penyidik Polres Deli Serdang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli).Irfan tersangka tunggal
kasus pungli.
Demikian dikatakan Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Dacosta melalui Kasat Reskrim AKP Fathir Mustafa,Sik.
Selain telah memperiksa tersangka Irfan, kepolisian juga telah meminta keterangan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang, Janes Manurung yang telah diperiksa.
Janes dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Hampir semua pertanyaan,terkait hubungan Janes dan tersangka Muhamad Irfan, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli (Saber Pungli) Polres Deliserdang, Kamis (16/01/2017) lalu. Dari tangan tersangka disita enam buku KIR serta uang Rp.730.000,-.
Selain memperiksa ulang tersangka, kepolisian juga telah menyerahkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Deliserdang. ”Secepatnya P 21 atau berkas perkaranya dimajukan ke Jaksa,”tambah Teuku Fathir.
Janes Manurung mengatakan, Muhamad Irfan selaku tersangka pelaku pungli masih bertugas di Dinas Perhubungan. Selain posisinya sejak awal non job, hingga kini keberadaannya dalam pengawasan internal Dishub. “Kita belum berani memutasi Irfan, karena harus menunggu hasil dari Ispektorat. Bila ada rekomendasi dari Ispektorat maka akan dilakukan secepatnya,”tambah Janes.
Sebelumnya, Muhamad Irfan (43) pegawai Dinas Perhubungan yang terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi Taman Buah di Komplek Perkantoran Bupati, Kamis (26/01/2017).
Irfan sempat ditahan tiga hari, kemudian dilepaskan kembali. Polisi beralasan, Irfan hanya melanggar pasal 12a Ayat (2) undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjelaskan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp. 5 juta dipidana paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta.
Sumber tribratanewspoldasu
Foto ilustrasi
