Implikasi dan Pembelajaran Penetapan Hutan Adat di Indonesia

/ Kamis, 16 Februari 2017 / 18.40
MEDAN|
Hari ini AMAN, AMAN Sumut, AMAN Tanoh Batak, HaRI, KSPPM, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera menyelenggarakan seminar nasional Implikasi dan Pembelajaran Penetapan Hutan Adat di Indonesia



Saurlin Siagian (HaRI) menyatakan bahwa “dikeluarkannya 8 wilayah masyarakat adat sebagai hutan adat dan 1 wilayah adat untuk di enclave sebagai hutan adat dari konsesi TPL pada 30 Desember 2016, merupakan terobosan administrasi baru yang di lakukan oleh Pemerintahan Jokowi. Tentu saja hal ini memberikan energi baru bagi masyarakat adat maupun pegiat yang mendukung gerakan sosial masyarakat adat setelah berjuang puluhan tahun”.

Harun Noeh (AMAN Sumut) menyatakan bahwa hal penting pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut, berada di level pemerintah, untuk segera melakukan administrasi, mengakselerasi dan membuat percepatan dalam mendorong penetapan hutan adat di Indonesia dalam skala lebih luas. Dilevel kedua, berada di komunitas, terkait merapikan tata distribusi dan tata konsumsi komunitas, setelah tata kuasa di akui oleh pemerintah. Penting agar menemu kenali serta memprediksi implikasi sosiologis, ekonomi maupun ekologis yang sangat mungkin akan terjadi di masa depan dari proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia. Untuk itu, seminar ini menjadi penting sebagai kolaborasi elemen sipil melibatkan pemerintah, masyarakat adat dan media akan berdikusi bersama terkait Implikasi Keluarnya Hutan Adat di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, pungkasnya.

Sardi Razak (Ketua PW AMAN Sulawesi Selatan) menyatakan bahwa keluarnya pengakuan hutan masyarakat adat Kajang Kabupaten Bulukumba membuat keberadaan masyarakat adat lebih nyaman dan lebih berdaulat. Sementara itu Roganda Simanjuntak (Ketua PW AMAN Tanoh Batak) menyampaikan sharingnya bahwa keluarnya SK enclave wilayah adat Pandumaan Sipituhuta dari konsesi PT. TPL. Saat ini 500 Ha yang masih di tanami ecalyptus PT TPL masih menjadi ancaman. Pengaduan oleh masyarakat membuat masyarakat lebih berdaulat, sejak adanya sk enclave, pihak-pihak yang lain yang berupaya melakukan perusakan terhadap wilayah adatnya. Saat ini kita masih mendorong Pemda Humbahas untuk mengeluarkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Humbahas.

Manambus Pasaribu (Direktur Bakumsu) menyatakan bahwa bagi masyarakat adat di sumatera utara, marga adalah tanah. Ia menyatakan penting adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, disamping itu, sangat penting agar kebijakan-kebijakan yang ada tidak legitimate terkait perizinan tentang tanah di anulir. Belum lagi pendekatan negara kepada masyarakat adat belum berubah, hingga kini langkah kriminalisasi masyarakat adat sangat luar biasa khususnya di Sumatera Utara. Padahal MK 35 memberikan regulasi

Arifin Monang Saleh (BPRPI) menyatakan “setidaknya 4 jalan kebijakan yang tersedia untuk pengakuan masrakat adat dan wilayah adatnya yaitu melulai Peraturan Daerah (Perda), Permendagri 52, Permen nomor 10 tahun 2017 ATR/BPN tentang hak komunal, UU Desa dimana salah satu peraturan menterinya terkait pengakuan atas hak asal usul. Dari ke 4 jalan itu, BPRPI mencoba menyediakan bahan yang bisa di dikonsumsi untuk kebutuhan mendorong keluarnya wilayah adat Rakyat Penunggu sebagai hak komunal.

Noer Fauzi Ramman (Staf Khusus Kepala Staf Presiden) menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 merupakan revisi pengakuan masyarakat adat atas wilayah adatnya yang menyebutkan “Masyarakat Hukum Adat adalah Penyandang Hak, Subyek Hukum dan Pemilik Wilayah Adatnya”. Setidaknya ada 4 skenario untuk mendorong agar Negara Hadir di tengah-tengah masyarakat adat dan mewujudkan hak-hak masyarakat adat. Ini adalah menjadi pintu untuk akselerasi penetapan hutan adat di Indonesia.

Ruka Sombolinggi mengatakan bahwa gerakan masyarakat adat sebenarnya jauh sekali disebabkan wilayah adat masyarakat adat di rampas. Sumatera Utara mencatat perjuangan rakyat Hak bawaan masyarakat adat yang di bawa masyarakat di hilangkan. MK 35 telah mengakui kembali dan meneguhkan hak bawaan masyarakat adat atas wilayah adatnya. Sayangnya MK 35 mengharuskan syarat Perda dan atau SK dari pemerintah. Plangisasi wilayah adat, pemetaan wilayah adat, pembentukan peratiran hukum daerah, Hak masyarakat adat bukan berian, tapi bawaan dan di jamin oleh undang-undang. Maka 9 SK yang diserahkan masyarakat adat adalah pengembalian wilayah adat, bukan pemberian. Saat ini ada 70 upaya yang sedang di dorong di

Masih banyak persoalan di realitas masyarakat adat. Kriminalisasi terus berlangsung hingga hari ini. Pun begitu sudah banyak hal-hal positif yang sudah di wujudkan melalui Nawacita dari Pemerintah. Kongres masyarakat adat yang berlangsung bagi AMAN merupakan rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat adat untuk mewujudkan

Ranto Sibarani (Staf Ahli Komisi A DPRD Sumut) menyampaikan bahwa atas desakan dari masyarakat adat dan pegiat masyarakat adat untuk mendesakkan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Sumatera Utara hingga sudah masuk ke Prolegda 2017.


Ini adalah terobosan baru, DPRD sudah mulai berperan sebagai salah satu aktor pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Dukungan masyarakat sipil dalam mendorong dan mendesakkan agar bisa Ranperda tersebut menjadi Perda sangat penting untuk di lakukan. (Rel)
Komentar Anda

Berita Terkini