Ditjen Minerba Cabut 82 Izin Usaha Pertambangan di 9 Kabupaten di Sumut

/ Minggu, 05 Februari 2017 / 02.30
MEDAN|
Ditjen Minerba melakukan pembatalan terhadap 47 IUP yang berstatus Clear and Clean (CnC) yang terdapat di Kabupaten Langkat, Dairi, Mandailing Natal dan Karo,Sumatera Utara (Sumut) yang umumnya memiliki komoditas pasir timbun, krikil, batu gamping, batu sungai, pasir sendimen, sertu, batu padas dan beberapa komoditas mineral, Batubara dan Emas.



Disamping pembatalan pemegang IUP cnc Ditjen Minerba juga mencabut Izin Usaha Pertambangan yang terdapat di 9 Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 35 IUP berada di Kabupaten Dairi, 4 IUP berada di Kabupaten Deli Serdang, 1 IUP di kabupaten Karo, 6 IUP Labuhan Batu Utara, 27 IUP Kabupaten Langkat, 4 IUP Kabupaten Mandailing Natal, 2 IUP Kabupaten Nias, 4 IUP Tapanuli Selatan, dan 1 IUP berada di Tapanuli Utara.

Pencabutan ijin tersebut berdasarkan Pengumuman Ditjen Minerba No 226.Pm/04/DJB/2017 ,Tertanggal 31 Januari 2017 ,Tentang  Pengumuman Kedua Puluh Dua Rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan Evaluasi Pusat merupakan langkah yang harus di apresiasi untuk terciptanya tata kelola industri pertambangan yang baik di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)



Menurut Program Manajer Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam/JMT-PELA,Susilo mengatakan bahwa pengumuman Ditjen Minerba ini telah mencabut 82 IUP yang dianggap bermasalah di Provinsi Sumatera Utara. Tentunya keputusan ini telah menekan laju kerusakan hutan dan lahan yang massif terjadi di Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan oleh industri pertambangan dan kita harus mengapresiasi langkah Ditjen minerba tersebut.

Susilo juga menambahkan, bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan Ditjen Minerba juga berani untuk mencabut pertambangan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak di Kabupaten Dairi PT. Aneka Tambang Luas WIUP 17.500 Ha dan Kabupaten Karo PT.Antam luas WIUP 8.176 Ha dengan komoditas logam dasar dan nikel.

Selain pencabutan IUP milik BUMN tersebut, pengumuman ini juga menjawab konflik yang sering terjadi di Kabupaten Mandailing Natal antara masyarakat Taput dengan PT. Madinah Madani Mining (M3).

Di pengumuman ini, PT. Madinah Madani Mining telah dicabut dan kami sangat bersyukur karena laporan kami (JMT-PELA) pada tahun 2015 ke KPK dan kepihak lainnya telah terjawab melalui keputusan ini.

Susilo juga menjabarkan bahwa Izin Usaha Pertambangan yang memiliki komoditas mineral yang telah dicabut di beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara meliputi, PT Delika Tirta Kencana yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara dengan luas WIUP 24.050 Ha yang memiliki komoditas Logam Dasar, PT Aneka Tambang Kabupaten Dairi dan Karo dengan luas WIUP 25.676 Ha, PT Madinah Madani Mining dengan luas WIUP 400 Ha dengan komoditas Bauksit tetapi yang diambil emas spacer terletak di Kabupaten Madina.

PT Mega Inter Buana Perkasa dengan luas WIUP 74 Ha memiliki komoditas Tembaga terletak di Kabupaten Madina, PT Garuda Emas Sentosa dengan luas WIUP 400 Ha dengan komoditas emas terletak di Kabupaten Madina dan PT. Sumatera Tenggara Minerals dengan luas 17.861 Ha yang terletak di Kabupaten Madina.

Diakhir penjelasannya, Susilo juga meminta kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi agar semua izin yang telah dicabut harus ditagih kewajibannya seperti reklamasi, pajak disektor pertambangan dan moratorium wilayah yang telah dicabut izinnya.

Disamping itu, Susilo turut meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Utara agar memberikan rekomendasi pengakhiran izin kepada Gubernur Sumatera Utara terhadap 2 perusahaan pertambangan yang berada di Tapanuli Utara yakni PT Panca Karya Prima dengan luas WIUP seluas 31.070 Ha dan PT. Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 Ha.

Kami melihat Distamben Provinsi Sumut tidak berani memberikan rekomendasi ke Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan pengakhiran atau tidak memperpanjang izin terhadap kedua perusahaan ini yang nantinya akan disampaikan kepada Ditjen Minerba, padahal kami telah membuat kajian analisa dan diserahkan kepada Distamben Provinsi Sumut.

Lanjutnya, kami menilai berdasarkan hasil kajian dan analisa izin perusahaan ini cacat hukum dan ada indikasi suap dalam pemberian izin pada tahun 2009. "Kami juga akan melakukan gugatan hukum, bila perusahaan ini ternyata diperpanjang masa izinnya untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi bila dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.”pungkasnya,(red/rol)
Komentar Anda

Berita Terkini