MEDAN|
Tri Hendrawan memang tak ada jeranya juga menjajakan sabu, buktinya meskipun ia sedang memlnjalani hukuman di balik jeruji besi penjara masih juga nekad bermain narkoba.Alhasil,narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba ini ditangkap Tim Satuan Tugas Cabang Rutan (rumah tahanan)Pancurbatu.Ia diamankan saat petugas melakukan razia dadakan ke kamar hunian narapidana di dalam acabang Rutan Pancurbatu Kab Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) , Jumat (23/02/2017) sekira pukul 02.45 WIB.Tri dipastikan bakal menjak)lani hukuman bebas tampung (Bestam)
Adanya razia dadakan tersebut membuat warga binaan yang tengah tertidur pulas menjadi terkejut. Kemudian Tim Satgas memulai pemeriksaan dan penggeledahan di blok k yang menjadi kamar hunian warga binaan.
Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang barang yang dilarang masuk, Selain itu dengan mengejutkan Pelaksana Kepala Cabang Rutan Pancurbatu, Mathrios Hutasoit Bcip SH yang ikut langsung memeriksa mendapatkan tiga paket besar sabu -sabu yang dikemas rapi dalam pelastik dan disembunyikan di ditumpukan lemari baju yang menjadi tempat penyimpanan sabu sabu milik Tri Hendrawan narapidana kasus narkotika tangkapan Polsek Medan Sunggal yang divonis 4,6 tahun penjara.
Plt Cabang Rutan Pancurbatu, Mathrios Hutasoit Bcip SH menjelaskan bahwa hasik pemeriksaan diketahui narapidana atas nama Tri Hendrawan mendapatkan pasokan sabu sabu melalui makanan yang dibawa pembesuk. “Narkotika sabu sabu itu diduga bakal dipasarkan ke sesama narapidana di dalam penjara,” kata Mathrios.
Selanjutnya, terpidana Tri Hendrawan yang memiliki tiga paket sabu itu diserahkan ke Polsek Pancurbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang baru.(red)
Foto ilustrasi.
